ya kali ni gue ngepost "Rangkuman PKN kelas8 semseter1" yg gue buat dari beberapa sumur(plesetan kata dari sumber) ntuk kalian yang sedang memiliki tugas ngerangkum pelajaran pkn harus satu semester.
Nilai-Nilai
Pancasila
Pancasila lahir melalui suatu proses dan digali dari budata bangsa sendiri sehingga tepat untuk dijadikan sebagai ideologi nasional.
Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas dua suku kata, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Dengan demikian, Pancasila secara bahasa berarti lima dasar.
Pancasila adalah pedoman leluhur yang wajib ditaati dan dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia untuk menuju kehidupan yang sejahtera, tentram, dan sentosa.
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia tidak terbentuk secara tiba-tiba atau sekali jadi, melainkan melalui proses panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Sebelum menjadi dasar falsafah negara, nilai-nilai dasar Pancasila telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri, yaitu berupa nilai-nilai yang terdapat dalam adat istiadat,kebudayaan, dan nilai-nilai religius. Dengan demikian, asal mula bahan/materi (kausa material) Pancasila adalah Bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidupnya.
Secara implisit, Pancasila dijadikan ideologi negara sejak 17 Agustus 1945, tetapi secara yuridis baru sah pada tanggal 19 Agustus 1945.
Dr.Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 mei sampai 1 juni 1945 mengajukan usul tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulan tersebut ditanggapi oleh Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno sebagai berikut.
1) Mr. Muhammad Yamin (29 mei 1945)
Mr. Muhammad Yamin adalah seorang ahli sejarah dan sastrawan. Dalam sidang BPUPKI, Muh. Yamin mengemukakan pidato tentang lima dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut.
a) Peri Kebangsaan
b) Peri Kemanusiaan
c) Peri Kehutanan
d) Peri Kerakyatan
e) Kesejahteraan Sosial
Setelah berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang di dalamnya tercantum rumusan lima dasar negara sebagai berikut.
a) Ketuhanan yang maha esa
b) Kebangsaan persatuan Indonesia
c) Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
d) Kerakyatan yang di pimpin oleh hikamh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Prof. Dr. Mr. Soepomo (31 mei 1945)
Dr. Soepomo adalah seorang ahli hukum adat Indonesia yang terkenal. Pada sidang BPUPKI I, Supomo mengemukakan pidatonya tentang lima dasar negara Indonesia Merdeka sebagai berikut.
a) Paham negara kesatuan
b) Perhubungan negara dan agama
c) sistem badan perwakilan
d) Sosialisme negara (state socialism)
e) Hubungan antar bangsa yang bersifat Asia Timur Raya.
3) Ir. Soekarno (1 juni 1945)
Ir. Soekarno mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka di hadapan sidang BPUPKI yang kemudian diberi nama "Pancasila". Lima dasar tersebut adalah sebagai berikut.
a) Nasionalisme atau Kebnagsaan Indonesia
b) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
c) Mufakat atau Demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan yang berkebudayaan
Lima asas atau lima dasar negara Indonesia merdeka itu dapat dipadukan menjadi "Trisila" yang rumusanya sebagai berikut.
a) Sosional, yaitu nasionalisme dan Internasionalisme.
b) Sosiodemokrasi, yaitu demokrasi dengan kesejahteraan rakyat.
c) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Trisila dapat dipadu lagi menjadi "Ekasila" , Yakni gotong-royong.
Dasar Negara RI.
Pancasila ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara, Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan negara. Artinya, segala sesuatu yang berhubungan dengan ketatanegaraan negara Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara RI harus bersumber pada Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 aline IV menyatakan bahwa negara berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dicantumkannya rumusan tersebut dalam Pembukaan UUD 1945, Kita yakini bahwa rumusan itu adalah Pancasila. Dengan kata lain , Pancasila adalah sumber dari segala hukum di negara RI. Karena segala kehidupan negara berdasarkan Pancasila maka pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan juga harus berlandaskan hukum. Artinya, semua tindakan kekuasaan atau kekuatan dalam masyarakat harus berdasarkan peraturan hukum.
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Sebagai pandangan hidup, Pancasila merupakan kristalisasi pengalaman-pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, moral, serta etika yang melahirkan pandangan hidup. Pancasila sebagai petunjuk jidup bangsa Indonesia memberi ara bagi bangsa Indonesia dalam kegiatan dan aktivitas hidup di segala bidang kehidupan serta dijadikan sebagai pedoman dan petunjuk di berbagai bidang kehidupan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Jiwa Bangsa Indonesia
Sebagai jiwa bangsa Pancasila menjadi dasar aspirasi, semangat, dan motivasi perjuangan bangsa Indonesia. Pancasila memberi corak yang khas kepada bangsa Indonesia, yang membedakannya dengan bangsa lain.
Tujuan Bangsa Indonesia
Sebagai tujuan bansa, nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang dicita-citakan dalam mewujudkan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin. Pancasila merupakan tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dalam suasana perikehidupan bangsa yang tentream, tertib, damai, dan dinamis.
Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Sebagai pernajnjian luhur bangsa, Pancasila disepakati bersama oleh pembentuk negara. Pancasila menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara serta rakyat telah bersepakat untuk melaksanakan, memelihara, dan melestarikannya.
Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber dari segala hukum, bahwa seluruh tata kehidupan berbangsa dan bernegara, seluruh peraturan perundang-undangan harus bersumber pada Pancasila.
Sumber Nilai
Pancasila sebagai nilai, artinya bahwa Pancasila merupakan nilai dan dijadikannya sebagai sumber nilai ketatanegaraan RI. Adapun sebagai pedomannya berupa norma (berupa konsitusi).
Paradigma Pembangunan
Secara filosofis, hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikatnya nilai-nilai dari sila-sila Pancasila.
Ideologi Terbuka dan Tertutup
Pancasila sebagai ideologi terbuka berarti nilai-nilai dan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi tertutup berarti betapa besarnya perbedaan antara tuntutan sebagai ideologi yang memungkinkan hidup dalam masyarakat itu akan selalu ada tuntutan untuk taat terhadap ideologi tersebut.
Ideologi adalah cita-cita politik atau doktrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakat atau sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan. Harold H. Titus mengemukakan bahwa ideologi adalah suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi serta filfasat sosial yang dilaksanakan bagi suatu rencana sistematis tentang cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat. Selanjutnya, M. Sastraprateja menyatakan bahwa ideologi adalah perangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisasi menjadi suatu sistem yang teratur. Secara Umum, Ideologi diartikan sebagai suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, Keyakinan, serta kepercayaan bersifat sistematis yang memberikan arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam kehidupan nasional negara dan bangsa.
Ideologi mengandung unsur sebagai berikut.
1) adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan
2) membuat seperangkat nilai-nilai atau suatu preskripsi moral;
3) Ideologi merupakan suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat di dalamnya.
Ide, gagasan, dan keyakinan tersebut menyangkut berbagi aspek kehidupan, yaitu:
1) aspek politik (termasuk pertahanan dan keamanan)
2) aspek sosial
3) aspek kebudayaan
4) aspek keagamaan
Ideologi adalah serangkaian norma atau sistem nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam tang dimiliki oleh suatu masyarakat bangsa, dan negara sebagai pandangan hidupnya.
Hakikat dan Fungsi Ideologi
Hakikat Ideologi adalah hasil refleksi manusia yang diperoleh dari kemampuanya mengadakan distansi terhadap hidupnya. Fungsi Ideologi antara lain sebagai berikut.
1) Struktur kognitifm yaitu keseluruhan pengetahuan yang dapat menjadi landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia serta kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.
2) Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupanya.
3) Bekal dan jalan seseorang untuk menemukan identitasnya.
4) Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
Arti Penting Ideologi bagi Suatu Negara
Arti penting Ideologi adalah sebagai berikut.
1) Negara mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdakaan, memberikan orientasi mengenai dunia beserta isinya, serta memberikan motivasi perjuangan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
2) Dengan ideologi nasionalnya, suatu bangsa dan negara dapat berdiri kukuh dan tidak mudah terombang-ambing oleh pengaruh ideologi lai serta mampu menghadapi persoalan-persoalan yang ada.
3) Ideologi dapat mempersatukan orang dari berbagai agama.
4) Ideologi mampu mengatasi konflik atau ketegangan sosial.
Sikap positif terhadap ideologi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat
Preventif (pencegahan)
a. membina keadaan Wawasan Nusantara.
b. membina kesadaran ketahanan nasional.
c. melaksanakan sistem doktirin hankamrata.
d. meningkatkan pengertian, pemahaman, dan penghayatan tentang Pancasila melalui pendidikan.
Represif (tindakan)
a. pemberontakan
b. pengkhianatan
c. pelanggaran hukum
d. tindakan merongrong pancasila
e. subversi
upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara adalah:
1. melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
2. melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. menanamkan nilai-nilai Pancasila melalui sekolah-sekolah
4. mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara
5. meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya upaya merongrong Pancasila.
Pancasila lahir melalui suatu proses dan digali dari budata bangsa sendiri sehingga tepat untuk dijadikan sebagai ideologi nasional.
Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas dua suku kata, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Dengan demikian, Pancasila secara bahasa berarti lima dasar.
Pancasila adalah pedoman leluhur yang wajib ditaati dan dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia untuk menuju kehidupan yang sejahtera, tentram, dan sentosa.
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia tidak terbentuk secara tiba-tiba atau sekali jadi, melainkan melalui proses panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Sebelum menjadi dasar falsafah negara, nilai-nilai dasar Pancasila telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri, yaitu berupa nilai-nilai yang terdapat dalam adat istiadat,kebudayaan, dan nilai-nilai religius. Dengan demikian, asal mula bahan/materi (kausa material) Pancasila adalah Bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidupnya.
Secara implisit, Pancasila dijadikan ideologi negara sejak 17 Agustus 1945, tetapi secara yuridis baru sah pada tanggal 19 Agustus 1945.
Dr.Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 mei sampai 1 juni 1945 mengajukan usul tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulan tersebut ditanggapi oleh Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno sebagai berikut.
1) Mr. Muhammad Yamin (29 mei 1945)
Mr. Muhammad Yamin adalah seorang ahli sejarah dan sastrawan. Dalam sidang BPUPKI, Muh. Yamin mengemukakan pidato tentang lima dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut.
a) Peri Kebangsaan
b) Peri Kemanusiaan
c) Peri Kehutanan
d) Peri Kerakyatan
e) Kesejahteraan Sosial
Setelah berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang di dalamnya tercantum rumusan lima dasar negara sebagai berikut.
a) Ketuhanan yang maha esa
b) Kebangsaan persatuan Indonesia
c) Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
d) Kerakyatan yang di pimpin oleh hikamh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Prof. Dr. Mr. Soepomo (31 mei 1945)
Dr. Soepomo adalah seorang ahli hukum adat Indonesia yang terkenal. Pada sidang BPUPKI I, Supomo mengemukakan pidatonya tentang lima dasar negara Indonesia Merdeka sebagai berikut.
a) Paham negara kesatuan
b) Perhubungan negara dan agama
c) sistem badan perwakilan
d) Sosialisme negara (state socialism)
e) Hubungan antar bangsa yang bersifat Asia Timur Raya.
3) Ir. Soekarno (1 juni 1945)
Ir. Soekarno mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka di hadapan sidang BPUPKI yang kemudian diberi nama "Pancasila". Lima dasar tersebut adalah sebagai berikut.
a) Nasionalisme atau Kebnagsaan Indonesia
b) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
c) Mufakat atau Demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan yang berkebudayaan
Lima asas atau lima dasar negara Indonesia merdeka itu dapat dipadukan menjadi "Trisila" yang rumusanya sebagai berikut.
a) Sosional, yaitu nasionalisme dan Internasionalisme.
b) Sosiodemokrasi, yaitu demokrasi dengan kesejahteraan rakyat.
c) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Trisila dapat dipadu lagi menjadi "Ekasila" , Yakni gotong-royong.
Dasar Negara RI.
Pancasila ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara, Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan negara. Artinya, segala sesuatu yang berhubungan dengan ketatanegaraan negara Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara RI harus bersumber pada Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 aline IV menyatakan bahwa negara berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dicantumkannya rumusan tersebut dalam Pembukaan UUD 1945, Kita yakini bahwa rumusan itu adalah Pancasila. Dengan kata lain , Pancasila adalah sumber dari segala hukum di negara RI. Karena segala kehidupan negara berdasarkan Pancasila maka pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan juga harus berlandaskan hukum. Artinya, semua tindakan kekuasaan atau kekuatan dalam masyarakat harus berdasarkan peraturan hukum.
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Sebagai pandangan hidup, Pancasila merupakan kristalisasi pengalaman-pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, moral, serta etika yang melahirkan pandangan hidup. Pancasila sebagai petunjuk jidup bangsa Indonesia memberi ara bagi bangsa Indonesia dalam kegiatan dan aktivitas hidup di segala bidang kehidupan serta dijadikan sebagai pedoman dan petunjuk di berbagai bidang kehidupan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Jiwa Bangsa Indonesia
Sebagai jiwa bangsa Pancasila menjadi dasar aspirasi, semangat, dan motivasi perjuangan bangsa Indonesia. Pancasila memberi corak yang khas kepada bangsa Indonesia, yang membedakannya dengan bangsa lain.
Tujuan Bangsa Indonesia
Sebagai tujuan bansa, nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang dicita-citakan dalam mewujudkan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin. Pancasila merupakan tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dalam suasana perikehidupan bangsa yang tentream, tertib, damai, dan dinamis.
Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Sebagai pernajnjian luhur bangsa, Pancasila disepakati bersama oleh pembentuk negara. Pancasila menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara serta rakyat telah bersepakat untuk melaksanakan, memelihara, dan melestarikannya.
Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber dari segala hukum, bahwa seluruh tata kehidupan berbangsa dan bernegara, seluruh peraturan perundang-undangan harus bersumber pada Pancasila.
Sumber Nilai
Pancasila sebagai nilai, artinya bahwa Pancasila merupakan nilai dan dijadikannya sebagai sumber nilai ketatanegaraan RI. Adapun sebagai pedomannya berupa norma (berupa konsitusi).
Paradigma Pembangunan
Secara filosofis, hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikatnya nilai-nilai dari sila-sila Pancasila.
Ideologi Terbuka dan Tertutup
Pancasila sebagai ideologi terbuka berarti nilai-nilai dan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi tertutup berarti betapa besarnya perbedaan antara tuntutan sebagai ideologi yang memungkinkan hidup dalam masyarakat itu akan selalu ada tuntutan untuk taat terhadap ideologi tersebut.
Ideologi adalah cita-cita politik atau doktrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakat atau sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan. Harold H. Titus mengemukakan bahwa ideologi adalah suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi serta filfasat sosial yang dilaksanakan bagi suatu rencana sistematis tentang cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat. Selanjutnya, M. Sastraprateja menyatakan bahwa ideologi adalah perangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisasi menjadi suatu sistem yang teratur. Secara Umum, Ideologi diartikan sebagai suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, Keyakinan, serta kepercayaan bersifat sistematis yang memberikan arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam kehidupan nasional negara dan bangsa.
Ideologi mengandung unsur sebagai berikut.
1) adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan
2) membuat seperangkat nilai-nilai atau suatu preskripsi moral;
3) Ideologi merupakan suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat di dalamnya.
Ide, gagasan, dan keyakinan tersebut menyangkut berbagi aspek kehidupan, yaitu:
1) aspek politik (termasuk pertahanan dan keamanan)
2) aspek sosial
3) aspek kebudayaan
4) aspek keagamaan
Ideologi adalah serangkaian norma atau sistem nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam tang dimiliki oleh suatu masyarakat bangsa, dan negara sebagai pandangan hidupnya.
Hakikat dan Fungsi Ideologi
Hakikat Ideologi adalah hasil refleksi manusia yang diperoleh dari kemampuanya mengadakan distansi terhadap hidupnya. Fungsi Ideologi antara lain sebagai berikut.
1) Struktur kognitifm yaitu keseluruhan pengetahuan yang dapat menjadi landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia serta kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.
2) Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupanya.
3) Bekal dan jalan seseorang untuk menemukan identitasnya.
4) Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
Arti Penting Ideologi bagi Suatu Negara
Arti penting Ideologi adalah sebagai berikut.
1) Negara mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdakaan, memberikan orientasi mengenai dunia beserta isinya, serta memberikan motivasi perjuangan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
2) Dengan ideologi nasionalnya, suatu bangsa dan negara dapat berdiri kukuh dan tidak mudah terombang-ambing oleh pengaruh ideologi lai serta mampu menghadapi persoalan-persoalan yang ada.
3) Ideologi dapat mempersatukan orang dari berbagai agama.
4) Ideologi mampu mengatasi konflik atau ketegangan sosial.
Sikap positif terhadap ideologi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat
Preventif (pencegahan)
a. membina keadaan Wawasan Nusantara.
b. membina kesadaran ketahanan nasional.
c. melaksanakan sistem doktirin hankamrata.
d. meningkatkan pengertian, pemahaman, dan penghayatan tentang Pancasila melalui pendidikan.
Represif (tindakan)
a. pemberontakan
b. pengkhianatan
c. pelanggaran hukum
d. tindakan merongrong pancasila
e. subversi
upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara adalah:
1. melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
2. melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. menanamkan nilai-nilai Pancasila melalui sekolah-sekolah
4. mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara
5. meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya upaya merongrong Pancasila.
KonStitusi
YANG BERLAKU DI INDONESIA
A.
Pengertian
Konstitusi
Konstitusi
berasal dari bahasa Prancis “Constituere” yang artinya membentuk.
Pemakaian istilah konstitusi dimaksud sebagai pembentukan atau
penyusunan suatu negara.
Konstitusi
bagi suatu negara merupakan keseluruhan sistem aturan yang
menetapkan dan mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem
pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antara
pemerintah negara dan orang seorang yang berada di bawah
pemerintahnya.
Konstitusi
diartikan juga sebagai hukum dasar, hukum dasar tersebut dapat
tertulis dan dapat juga tidak tertulis. Konstitusi atau hukum dasar
yang tertulis disebut juga Undang-Undang Dasar, sedangkan konstitusi
atau hukum dasar yang tidak tertulis disebut juga konvensi, yakni
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek-praktek
penyelengaraan negara meskipun tidak tertulis. Dengan demikian,
konstitusi lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar (UUD),
atau UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi.
Menurut
James Bryce, suatu konstitusi menetapkan:
a)
pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanan
b)
fungsi dari lembaga-lembaga tersebut
c)
hak-hak tertentu yang ditetapkan.
Sedangkan
menurut JF. Strong, konstitusi mengatur:
a)
kekuasaan pemerintah
b)
hak-hak dari yang diperintah
c)
hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
B.
Fungsi Konstitusi
Fungsi
konstitusi, dapat ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan
atau berdasarkan tujuannya. Ditinjau dari sudut pemerintahan fungsi
konstitusi sebagai landasan struktural penyelenggaraan
pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang
pokok-pokoknya dalam suatu aturan-aturan konstitusi atau UUD-nya.
Sedangkan
ditinjau dari sudut tujuannya, fungsi kontitusi adalah untuk menjamin
hak-hak anggota warga negara atau masyarakat dari tindakan
sewenang-wenang penguasa.
C.
Isi atau MuataN Konstitusi
Menurut
A.A.H. Struycken, UUD sebagai suatu konstitusi yang tertulis
merupakan dokumen formal yang memuat:
a) Hasil
perjuangan politik bangsa di waktu lampau
b)
Tingkatan-tingkatan perkembangan tertinggi ketatanegaraan bangsa
c) Pandangan
tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun
yang akan datang.
d) Sutau
keinginan dengan mana perkembangan ketatanegaraan bangsa hendak
dipimpin.
Menurut
Sri Sumantri (1979:45) konstitusi pada umumnya memuat:
a)
adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
b)
ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat
fundamental;
c) adanya
pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat
fundamental.
Menurut
Miriam Budiardjo (1977:101), setiap UUD/Konstitusi memuat ketentuan
tentang:
a)
organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan
legislatif, eksekutif dan judikatif, dan sebagainya
b)
hak-hak asasi manusia
c)
prosedur mengubah UUD
d)
Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
D.
Konstitusi yang Pernah Berlaku di
Indonesia
Semenbjak
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia
telah berlaku tiga macam UUD dalam empat periode:
1)
Periode 18 Agutus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 berlaku UUD
Proklamasi yang kemudian dikenal dengan UUD 1945
2)
Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 berlaku
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS)
3)
Periode 17 Agutus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 berlaku
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950)
4)
Periode 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang berlaku UUD 1945
1.
Periode 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai salah satu bagian dari hukum dasar memuat
aturan-aturan pl3kok ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi
aturan-aturan ketatanegaraan lainnya. Beberapa aturan pokok itu
mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan
sistem pemerintahan.
Ada dua macam
bentuk negara, yakni kesatuan dan serikat (federasi). Menurut
Undang-Undang Dasar 1945 bentuk negara Indonesia ialah kesatuan.
Ketentuan ini dapat kita temukan dalam Pasal 1 Ayat 1 yang menyatakan
bahwa, "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk
republik".
Sebagai sebuah
negara kesatuan, kedaulatan negara Indonesia tidak dibagi -bagi
sehingga tidak ada negara dalam negara. Kekuasaan negara dikendalikan
oleh pemerintah pusat. Meskipun demikian, pemerintah pusat memiliki
wewenang untuk menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah
daerah. Sistem inilah yang lazim disebut desentralisasi.
Sebagai negara
kesatuan, Indonesia mengembangkan sistem desentralisasi. Ketentuan
ini tereantum dalam Pasal 18 yang menyatakan bahwa, "Pembagian
daerah Indonesia atas . daerah besar dan keeil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan
mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan
hak-hak asal-usul dalam daerah::daerah yang bersifat istimewa".
Adapun sifat
dan kedudukan daerah-daerah di wilayah negara Indonesia dijelaskan
dalam Penjelasan Pasal 18. Dalam bagian ini ditegaskan bahwa oleh
karena negara Indonesia merupakan negara kesatuan, Indonesia tidak
akan mempunyai daerah, di dalam lingkungannya yang bersifat stoat
(negara). Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan
daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih keeil.
Pembagian atas daerah-daerah otonom atau administratif belaka
dilakukan dengan undangundang. Di daerah-daerah yang bersifat
otonom akan diadakan badan permusyawaratan rakyat. karena di daerah
pun pemerintahan akan bersendikan permusyawaratan.
Berkenaan
dengan bentuk pemerintahan, Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa
pemerintahan negara Indonesia berbentuk republik. Hal ini dapat
diamati dari bunyi ketentuan Pasal 1 Ayat 1. Salah satu bukti bahwa
negara Indonesia memiliki pemerintahan yang berbentuk republik. dapat
dilihat dari cara pengisian jabatan kepala negaranya yang dilakukan
melalui pemilihan dan pengangkatannya oIeh MPR. Cara seperti irii
berbeda dengan cara-cara yang dipraktikkan dalaIn negara-negara
kerajaan (monarki) yang umumnya menggunakan pewarisan atau keturunan.
Adapun
menyangkut pembagian kekuasaan Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan
beberapa. hal sebagai berikut:
(1) Kekuasaan
eksekutif dijalankan oleh presiden dibantu oleh seorang wakil
presiden dan para menteri. Dalam menjalankan higasnya. Presiden
diawasi Dewan Perwakilan Rakyat. Meskipun demikian Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Kekuasaan
legisIatif dijalankan oleh Presiden bersama-sama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat. Kerja sama antara Presiden dan DPR tampak dalam
hal pembuatan undang-undang.
(3) Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung.
Kedudukan
badan ini merdeka dari campur tangan kekuasaan pemerintah. namun
tidak berdiri di atas pemerintah. Selain menjalankan kekuasaan
kehakiman. Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan nasihat hukum
kepada Presiden selaku kepala negara dalam hal pemberian dan
penolakan grasi.
Sistem
pemerintahan yang dianut Undang-Undang Dasar 1945 ialah kabinet
presidensial. Menurut sistem ini, presiden ialah penyelenggara
pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Dalam melakukan tugasnya. presiden dibantu oleh para menteri
negara yang diangkat diberhentikan. dan bertanggung jawab kepada
presiden.
Namun, dalam
penyelenggaraan ketatanegaraan. Ketentuan-ketentuan di atas
belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Masa-masa setelah
Proklamasi Kemerdekaan dapat diangaap sebagai masa peralihan dengan
corak pemerintahan tersendiri. Pada ketentuanketentuan di atas
belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pada masa ini
kekuasaan presiden sangat luas. Menurut Pasal IV Aturan Peralihan,
selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden menjalankan
kekuasaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Di samping presiden, hanya ada wakil presiden dan Komite Nasional
Indonesia Pusat yang berkedudukan sebagai pembantu presiden. Presiden
dapat menjalankan kekuasaan dengan seluas-luasnya tanpa dimbangi dan
diawasi oleh lembaga negara lainnya.
Dilatarbelakangi
oleh keadaan seperti yang digambarkan di atas, keluarlah Maklumat
Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945. Makluma ini mengandung
keputusan bahwa sebelum MPR dan DPR terbentuk, Komite Nasional
Indonesia Pusat diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan
Garis-Garis Besar Haluan Negara. Jika mengingat gentingnya keadaan,
pekerjaan sehari-hari Komite Nasional Indonesia Pusat dijalankan oleh
sebuah badan pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung
jawaab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat.
Perkembangan
selanjutnya terjadi pada tanggal 11 November 1945. Badan Pekerja
Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) mengusulkan mengenai
perlunya pertanggungjawaban menteri kepada Badan Perwakilan Rakyat.
Usul ini kemudian dijelaskan dalam pengumuman Badan Pekerja NomoI 5
Tahun 1945. Di dalam pengumuman ini dijelaskan dua pertimbangan
perlunya pertanggungjawaban menteri kepada Badan Perwakilan Rakyat,
yaitu sebagai berikut:
(1) Bahwa di
dalam Undang-Undang Dasar tidak terdapat pasal, baik yang mewajibkan
maupun yang meIarang para menteri bertanggung jawab.
(2) Pada pihak
lain pertanggungjawaban kepada Badan Perwakilan Rakyat ialah suatu
jalan untuk memberlakukan kedaulatan rakyat.
Persetujuan
Presiden terhadap usul Badan Pekerja diberikan dan diumumkan dengan
Maklumat Pemerintah 14 November 1945. Sejak hari itu, para menteri
menjadi anggota kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri
yang bertanggung jawab kepada Badan Perwakilan Rakyat. Sebagai
akibatnya, kabinet presidensial di bawah pimpinan Presiden Soekarno
segera meletakkan jabatan dan digantikan kabinet parlementer yang
dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir.
Kenyataan
di atas merupakan penyimpangan dari ketentuan Undang-Undang Dasar
1945, khususnya Pasal 17, Ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa (1)
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara dan (2) menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
2.
Periode 27 Desenber 1049 s/d 17 Agutsu 1950
Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (RIS) mulai berlaku pada tangal 27
Desember 1949 bersamaan dengan penandatanganan pengakuan kedaulatan
Indonesia oleh Belanda. Konstitusi RIS dihasilkan dari sebuah
pertemuan yang dinamakan "pertemuan untuk permusyawaratan
federal" pada tanggal 14 Desember 1949 bertempat di Den Haag.
Konstitusi RIS
terdiri atas 197 pasal. Konstitusi ini bersifa sementara karena
menurut ketentuan Pasal 186 Konstituante (sidang pembuat Konstitusi)
bersama-sama dengan Pemerintah akan selekas-lekasnya menetapkan
Konstitusi RIS yang akan menggantikan Konstitusi yang sementara ini.
Bentuk negara
yang dikehendaki Konstitusi RIS iarah serikat atau federal, dengan
bentuk pemerintahan republik. Ketentuan ini dapat dikaji dalam Pasal
1 Ayat 1 yang menyatakan, ”Republik Indonesia Serikat yang merdeka
dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk
federasi".
Sesuai dengan
bentuk serikat, wilayah RIS dibagi ke dalam tujuh negara bagian dan
sembilan satuan kenegaraan. Ketujuh negara bagian tersebut adalah:
1.
Negara Republik Indonesia.
2.
Negara Indonesia Timur,
3.
Negara Pasundan. termasuk Distrik Federal Jakarta.
4.
Negara Jawa Timur,
5.
Negara Madura.
6.
Negara Sumatra Timur. dan
7.
Negara Sumatra Selatan.
Adapun yang
termasuk satuan kenegaraan ialah sebagai berikut:
1)
Jawa Tengah
2)
Bangka,
3)
Belitung.
4)
Riau,
5)
Kalimantan Barat (Daerah Istimewa),
6)
Dayak Besar.
7)
Daerah Banjar,
8)
Kalimantan Tengah, dan
9)
Kalimantan Timur.
Negara dan
daerah bagian ini memiliki kemerdekaan untuk menentukan nasib sendiri
yang bersatu dalam ikatan federasi RIS. Selain negara bagian dan
satuan kenegaraan tadi, RIS mencakup pula daerah-daerah Indonesia
selebihnya yang bukan daerah-daerah bagian.
Menurut
ketentuan dalam Bab Ill, alat-alat perlengkapan federal RIS adalah:
(1)Presiden,
(2)Menteri-menteri.
(3)Senat.
(4) Dewan
Perwakilan Rakyat,
(5) Mahkamah
Agung dan
(6) Dewan
Pengawas Keuangan
Dari ketentuan
pasal-pasalnya dapat disirnpulkan bahwa Konstitusi RIS menganut
sistem pemerintahan parlernenter. Dalam sistem pemerintahan rnenurut
konstitusi ini, presiden dan menteri-menteri merupakan
Pemerintah. Lembaga perwakilannya menganut sistem dua karnar, yaitu
Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Senat merupakan perwakilan negara
atau daerah bagian yang setiap negara atau daerah bagian diwakili dua
orang. DPR yang beranggotakan 150 orang merupakan wakil seluruh
rakyat.
Pernerintah
melakukan kekuasaan legislatif bersama-sarna dengan DPR dan Senat.
Hal ini dilakukan sepanjang materi undang-undang itu menyangkut satu
atau sernua negara atau daerah bagian; atau mengenai hubungan RIS
dengan negara atau daerah bagian. Adapun pembuatan undang-undang yang
menyangkut seluruh kekuasaan di luar masalah tadi dilakukan oleh
presiden bersama-sama DPR.
Selain
rnemiliki kekuasaan legislatif yang sangat terbatas, Senat juga
memiliki fungsi sebagai penasihat pemerintah. Bahkan, nasihat Senat
wajib didengar pemerintah apabila menyangkut:
1)
urusan-urusan penting negara-negara atau daerahdaerah bagian,
2)
hubungan RIS dengan negara atau daerah bagian, dan
3)
penyusunan Rancangan Undang-Undang Darurat.
3.
Periode 17 Agutus 1950 s/d 5 Juli 1959
Hasrat untuk
membentuk negara kesatuan tidak dapat dilenyapkan dengan berdirinya
beberapa negara atau daerah bagian. Hasrat ini semakin kuat setelah
di yakini bahwa pembentukan negara-negara bagian itu dilakukan
Belanda untuk memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
Pergerakan
rakyat yang menuntut pembubaran negara atau daerah bagian dan
penggabungan dengan Republik Indonesia di Yogyakarta muncul di
mana-mana. Penggabungan negara atau daerah bagian yang satu dengan
yang lainnya dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 43 dan 44
Konstitusi RIS. Penggabungan dapat dilakukan dengan ketentuan
dikehendak rakyat dan diatur oleh undang-undang federal.
Untuk
mewujudkan kehendak rakyat, Pemerintah RIS dengan persetujuan DPR dan
Senat RIS mengeluarkan Undang-Undan Darurat No. 11 Tahun 1950 ten
tang Tata Cara Perubahan Susuna Kenegaraan RIS pada tanggal 8 Maret
1950. Segera setelah dikeluarkannya Undang-Undang tadi, beberapa
negara bagian menggabungkan diri dengan Republik Indonesia. RIS hanya
terdiri dari tiga negara bagian, yakni Republik Indonesia, Negara
Sumatra Timur, dan Negara Indonesia Timur pada tanggal 5 April 1950.
Pada tanggal
19 Mei 1950 melalui sebuah perundingan teh dihasilkan sebuah "Piagam
Persetujuan" antara Pemerintah RI dan Pemerintah RIS yang
mendapat kuasa dari dua negara bagian ya masih ada. Kedua pemerintah
sepakat untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan semangat
Proklamasi Kemerdeka 17 Agustus 1945. Negara kesatuan yang akan
dibentuk diatur deng Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar
tersebut diperoleh dengan mengubah Konstitusi RIS sehingga
prinsip-prinsip pokok Undang-Undang Dasar 1945 ditambah dengan
"bagian-bagian yang baik" dari Konstitusi RIS, termasuk di
dalamnya.
Sejak
tanggal17 Agustus 1950, berlakulah Undang-Undang Dasar Sementara
1950. Hal ini bersamaan dengan terwujudnya kembali negara kesatuan,
sebagaimana dicita-citakan Proklam Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Pemberlakuan Undang-Undang Dasar ini ditetapkan dengan Undang-Undang
No. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik
Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik
Indonesia.
Undang-Undang
Dasar Sementara terdiri atas 6 bab dan 146 pasal. Oleh karena
bersifat sementara, berdasarkan Pasal134 ditentukan bahwa
Konstituante (sidang pembuat Undang-Undang Dasar) bersama-sama dengan
pemerintah akan secepatnya menetap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia yang akan menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara ini.
Adapun bentuk
negara dan pemerintahan yang dikehendaki Undang-Undang Dasar
Sementara 1950 ialah kesatuan pemerintahan republik. Hal ini dapat
dikaji dari ketentuan Pasal 1 Ayat 1 yang menyatakan bahwa: "Republik
Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang
demokratis berbentuk kesatuan".
Berbeda dengan
Konstitusi RIS, Undang-Undang Dasar Sementara 1950 tidak mengenal
Senat. Alat-alat perlengkapan negara selengkapnya dapat dikaji pada
Pasal 44 yang meliputi unsur-unsur.
1)
Presiden dan Wakil Presiden,
2)
Menteri-menteri,
3)
Dewan Perwakilan Rakyat,
4)
Mahkamah Agung, dan
5)
Dewan Pengawas Keuangan.
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1950. Presiden bersama-sama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kedaulatan rakyat. Sistem pemerintahan
menurut UUDS 1950 diatur dalam Pasal 83 clan 84 sebagai berikut.
PasaI83
(1)
Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat.
(2)
Menteri-menteri bertanggung jawab atas keseIuruhan
kebijaksanaan Pemerntah, baik bersama-sama untuk seIuruhnya, maupun
masing-masing unluk kegiatannya sendi ri-sendiri.
Pasa184
Presiden
berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan Presiden yang
menyatakan pembubaran itu memerintahkan puIa untuk mengadakan
pemilihan Dewan Perwakiran Rakyat baru daIam 30 hari.
Berdasarkan
ketentuan pasal-pasal di atas, nyatalah bahwa UUDS 1950 menganut
sislem parlementer. Berdasarkan sistem ini, DPR dapat membubarkan
kabinet. Sebagai imbangannya, presiden memiliki kedudukan yang kuat
dan dapat membubarkan DPR. Mekanisme seperti ini merupakan hal biasa
bagi negara-negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer.
4.
Periode 5 Juli 1959 s/d 1998
Mengapa
dikeluarkan Dekrit Presiden? Pemilu tahun 1955, antara lain,
menghasilkan terbentuknya Konstituante yang bertugas membuat
undang-undang dasar baru sebagai pengganti UUDS 1950. Dalam
pelaksanaan tugasnya, para anggota Konstituante telah berhasil
menyepakati berbagai rancangan materi UndangUndang Dasar
tersebut. Akan tetapi, ketika membahas dasar negara, para anggota
Konstituante tidak berhasil mencapai kesepakatan walaupun telah
diupayakan bermusyawarah dalam waktu lama, bahkan dilakukan
pemungutan suara. Hasil pemungutan suara menunjukkan tidak ada pihak
yang mencapai 2/3 jumlah suara walaupun pemungutan telah suara
diulang.
Di tengah
situasi demikian, muncul desakan dari Presiden Soekarno dan militer
agar Indonesia kembali ke UUD 1945. Akhirnya Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959, selanjutnya disebut Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, yang isinya:
1.
menetapkan pembubaran Konstituante;
2.
menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, dan tidak berlakunya UUDS;
3.
membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri atas
anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah
dan golongan-golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung
Sementara
Dalam
konsiderans dekrit disebutkan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945
dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi
tersebut.
Sejak 5 Juli
1959 hingga sekarang Undang-Undang Dasar 1945 terus berlaku. Pada
kurun waktu 1959-1998 tidak diperkenankan diubah sedikit pun,
namun setelah masa reformasi (tahun 1998) telah diadkan perubahan
dalam beberapa isi pasal UUD 1945. Perubahan pada masa reformasi ini
dikenal dengan nama Amandemen UUD 1945.
5.
Periode reformasi s/d sekarang
Perubahan UUD
1945 baru terjadi pada era reformasi. Era reformasi muncul
setelah terjadinya krisis ekonomi dan moneter di Indonesia pada
1997-1998. Di tengah situasi dan kondisi itu, muncul gelombang unjk
rasa mahasiswa dan masyarakat, baik di Jakarta maupun di
daerah-daerah. Tuntutan mahasiswa dan masyarakat, yang semula di
bidang ekonomi akhirnya berkembang ke bidang politik, yakni tuntutan
pemberhentian Presiden Soeharto. Desakan para mahasiswa serta
masyarakat yang menghendaki adanya reformasi, akhirnya menyebabkan
Presiden Soeharto berhenti dari jabatannya, yang kemudian digantikan
oleh Wakil Presiden B.J. Habibie pada 21 Mei 1998, pada Sidang Umum
MPR 1998 disahkan Perubahan Pertama UUD 1945, kemudian Perubahan
Kedua pada Sidang Tahunan PR 2000. Perubahan Ketiga UUD 1945 terjadi
pada Sidang tahunan MPR 2001 dan Perubahan Keempat UUD 1945 Sidang
tahunan MPR tahun 2002.
Perubahan
UUD 1945 yang dilakukan dalam empat tahap itu untuk menyesuaikan UUD
1945 dengan tuntutan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa agar
tujuan berdirinya negara kita dapat lebih mudah dan cepat
diwujudkan.
Perundang - undangan Nasional
A.Jenis dan Hierarki (Tata Urutan Perundang-Undangan)
Perundang - undangan Nasional
A.Jenis dan Hierarki (Tata Urutan Perundang-Undangan)
Peraturan
perundangan-undangan
berbeda dengan Undang-Undang,
karena Undang-Undang hanya merupakan salah satu bagian dari peraturan
perundang-undangan. Peraturan Peundang-Undangan itu sendiri adalah
semua pertauran tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh
pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis.
Dalam kehidpan
berbangsa dan bernegara, peraturan perundang-undangan
berfungsi, antara lain sebagai berikut:
1) sebagai
norma hukum bagi warga negara karena beisi peraturan untuk
membatasi tingkah laku manusia sebagai warga negara yang harus
ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan. Bagi mereka yang melanggar
diberi sanksi atau hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
sehingga terjamin rasa keadilan dan kebenaran.
2) untuk
menentukan aturan-aturan yang menjadi pedoman dalam
menjalankan hubungan antar sesama manusia sebabagi warga negara
dan warga masyarakat
3) untuk
mengatur kehidupan manusia sebagai
warga negara agar kehidupannya sejahtera. aman,
rukun, dan harmonis;
4) untuk
menciptakan suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang
harmonis rasa.
5)
untuk memberikan rasa keadilan
dan kepastian hukum bagi warga negara.
6)
untuk memberikan perlindungan
atas hak asasi manusia.
Untuk
memahami perundang-undangan yang berlaku, kita harus memahami susunan
tata urutan perundang-undangan. Ini disebabkan susunan tata urutan
perundangan-undangan mengajar prinsip-prinsip:
1. Peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya dapat dijadikan
landasan atau dasar hukum bagi peraturan perundang-undangan yang
lebih rendah atau berada di bawahnya.
2. Peraturan
perundang-undangan tingkat lebih rendah harus bersumber atau memiliki
dasar hukum dari peraturan perundangan-undangan tingkat lebih tinggi.
3. Isi
atau muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak
boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
4. Suatu
peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut, diganti atau diubah
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau paling
tidak dengan yang sederajat.
5. Peraturan
perundang-undangan yang sejenis apabila mengatur materi yang sama,
perturan yang terbaru harus diberlakukan walaupun tidak dengan secara
tegas dinyatakan bahwa peraturan yang lama dicabut.
6. Peraturan
yang mengatur materi yang lebih khusus harus diutamakan dari
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bagaimana
susunan tata urutan perundang-undangan di Indonesia? Susunan Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan nasional Indonesia diatur dalam
Undang-Undang, No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Undang-Undang No.10 ini menegaskan bahwa
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara, sedangkan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam
peraturan perundang-undangan. Undang-Undang ini mengatur
mengenai jenis dan hierarki (tata urutan) peraturan
perundang-undangan (Pasal 7).
Adapun
jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam
Pasal 7 UU No. 10 thun 2004 tersebut adalah sebagai berikut
HIERARKI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MENU
RUT UU NO. 10 TAHUN 2004
1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945
2)
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti UU
3)
Peraturan Pemerintah
4)
Keputusan Presiden
5)
Peraturan daerah
1.
Perda Provinsi
2.
Perda Kabupaten/Kota
3.
Perdes/Peraturan yang Setingkat
Penjelasan
lebih lanjut mengenai urutan perundangan-undangan ini adalah
sebagai berikut:
1.
UUD 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Menurut. L.J.
van Apeldom, Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu
konstitusi. Sementara itu E.C.S. Wade menyatakan, bahwa Undang-Undang
Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan
badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara
kerja badan-badan tersebut. Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa
UndangUndang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai
organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD dan
memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang
Dasar.
Dalam tata
peraturan perundang-undangan di negara Indonesia, menurut
Miriam Budiardjo ( 1981: 106-107) Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai
kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya,
hal ini dikarenakan
a) UUD
dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan
UU biasa
b) UUD
dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur.
c) UUD
adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan
merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa
2.
Undang-Undang
Undang-undang
merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD
1945. Yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun
kriteria agar suatu masalah diatur dengan UU antara lain :
1)
UU dibentuk at as perintah ketentuan UUD
1945,
2)
UU dibentuk atas perintah Ketetapan MPR,
3)
UU dibentuk atas perintah ketentuan UU
terdahulu,
4) UU
dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah dan menambah UU yang sudah
ada,
5)
UU dibentuk karena berkaitan dengan hak
sasai manusia,
6)
UU dibentuk karena berkaitan dengan
kewajiban atau kepentingan orang banyak.
3. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan
Pemerintah pengannti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden
tanpa terlebih dahulu rnendapat persetujuan DPR. Hal ini dikarenakan
PERPU dibuat dalam keadaan "darurat" dalam arti persoalan
yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Namun demikian pada
akhirnya PERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan
persetujuan. Jadi bukan berarti presiden dapat seenaknya mengeluarkan
PERPU, karena pada akhirnya harus diajukan kepada DPR pada
persidangan berikutnya. Sebagai lembaga legislatif, DPR dapat
menerima atau menolak PERPU yang diajukan Presiden tersebut,
konsekwensinya kalau PERPU tersebut ditolak, harus dicabut, dengan
kata lain harus dinyakan tidak berlaku lagi
4.
Peraturan Pemerintah (PP)
Untuk
melaksanakan suatu undang-undang, maka dikeluarkanlah Peraturan
Pemerintah. ladi peraturan pemerintah tersebut merupakan bentuk
pelaksanaan dari suatu undang-undang. Adapun kriteria untuk
dikeluarkannya Peraturan pemerintah adalah sebagai berikut :
·
PP tidak dapat dibentuk tanpa
adanya UU induknya,
· PP
tidak dapat mencantumkan sanksi pidana. jika UU induknya tidak
mencantumkan sanksi pidana,
·
PP tidak dapat memperluas atau
mengurangi ketentuan UU induknya.
· PP
dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebut secara
tegas, asal PP tersebut untuk melaksanakan UU,
5.
Keputusan Presiden
Keputusan
Presiden merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk
Presiden berdasarkan pasal 4 UUD 1945. Dilihat dari sifatnya
Keputusan Presiden ada dua macam, yaitu yang bersifat pengaturan dan
yang bersifat penetapan. Yang termasuk jenis peraturan
perundang-undangan adalah Keputusan Presiden yang bersifat
pengaturan.
Dibandingkan
dengan Peraturan pemerintah, Keputusan Presiden dapat dibuat. baik
dalam rangka melaksanakan UUD 1945, TAP MPR, UU, maupun PP. Sedangkan
PP terbatas hanya untuk melaksanakan UU saja.
6.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan
Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah daerah Propinsi
dan daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota. Masuknya Peraturan Daerah
dibuat untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang lebuh
tinggi. Selain itu Peraturan daerah inijuga dibuat dalam rangka
melaksanakan kebutuhan daerah. Dengan demikian kalau Peraturan Daerah
tersebut dibuat sesuai kebutuhan daerah, dimungkinkan Perda yang
berlaku di suatu daerah Kabupaten/Kota belum tentu diberlakukan di
daerah kabupaten/ kota lain.
Materi muatan
Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus
daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundangundangan
yang lebih tinggi.
UJI
KOMPETENSI
1. Kedudukan
UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi semua peraturan
perundang-undangan. Jelaskan maksudnya!
2. Jelaskan
fungsi peraturan perundang-undangan
dalam kehidupan bernegara!
3. Jelaskan kedudukan
UUD 1945 dalam sistem peraturan
perundang-undangan?
4. Sebutkan
tata urutan peraturan perundang-undangan
nasional menurut UU nomer 10
tahun 2004?
5. Jelaskan
mengapa presiden membuat peraturan
pemerintah pengganti undang undang
6. Berikan
contoh salah satu peraturan daerah !
B.
Proses Pembuatan Perundang-Undangan
Dalam membahas
proses penyusunan perundang-undangan, kita akan memfokuskan
pada proses pembentukan Undang-Undang.
Undang-undang
adalah peraturan perundangan, yang dalam pembentukannya Presiden
harus mendapat persetujuan DPR. Ketentuan tersebut diatur dalam UUD
1945 Pasal 5 Ayat 1 "Presiden berhak mengajukan Rancangan
Undang-Undang kepada DPR", Pasal20 Ayat 1 "DPR memegang
kekuasaan membentuk UU" dan Pasal 20 Ayat 2 "Setiap RUU
dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama"
.
Dalam
pembentukan suatu undang-undang, sebagaimana diatur dalam
undang-undang nomor 10 tahun 2004, maka tahap-tahapnya meliputi:
a.
RUU yang diajukan presiden disiapkan
oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen, sesuai
dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
b. RUU
yang berasal dari DPR diusulkan oleh DPR
c. RUU
yang berasal dari DPD dapat diajukan kepada DPR
d. RUU
yang telah disiapkan oleh presiden diajukan dengan suart presiden
kepada pimpinan DPR
e. DPR
membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat
Presiden diterima.
f.
RUU yang berasal dari DPR disampaikan
dengan surat pimpman DPR kepada presiden
g. Presiden
menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam
jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat pimpinan DPR diterima.
h. Apabila
dalam satu masa sidang, DPR dan Presiden menyampaikan RUU dengan
materi yang sama, maka yang dibahas adalah RUU yang disampaikan DPR,
sedangkan RUU yang disampaikan presiden dipakai sebagai pembanding.
i.
Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh
DPR bersama Presiden Menteri yang ditugasi.
k. Keikutsertaan
DPD dalam pembahasan RUU hanya pada rapat komisi panitia alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislatif
l. Pembahasan
bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dalam
rapat komisi/panitia alat kelengkapan DPR yang menangani bidang
legislasi dan rapat paripurna.
m. Dewan
Perwakilan Daerah memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang
APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
n. RUU
yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, disampaikan oleh
pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi UU, penyampaian
tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung
sejak tanggal persetujuan bersama.
o. Presiden
membubuhkan tangan tangan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak RUU
disetujui bersama oleh DPR dan presiden.
p. Bila
RUU yang telah disetujui bersama, dalam waktu 30 hari tidak
ditandangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan
wajib diundangkan. Adapun rumusan kalimat pengesahannya adalah:
UU ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ay at (5) UUD
NKRI Tahun 1945.
q. Peraturan
perundang-undangan harus diundangkan
dengan menempatkannya dalam:
1)
Lembaran Negara RI
2)
Berita Negara RI
3)
Lembaran Daerah; atau
4)
Berita Daerah
r. Peraturan
Perundang-undangan yang diundangkan
dalam Lembaran Negara RI, meliputi :
1)
UU/PERPU
2)
Peraturan Pemerintah
3)
Peraturan Presiden mengenai
ü
pengesahan perjanjian antara negara RI dan
negara lain atau badan intemasional ; dan
ü
pernyataan keadaan bahaya
s. Tambahan
Lembaran Negara RI memuat penjelasan peraturan
perundan-undangan yang dimuat dalam
LNRI
t. Tambahan
Berita Negara RI memuat penjelasan peraturan
perundang-undang yang dimuat dalam
Berita Negara RI.
Menurut Kepres
No. 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara mempersiapkan RUU dijelaskan
sebagai berikut:
1)
Prakarsa Penyusunan Rancangan
Undang-Undang yang Berasal dari Pemerintah
Secara singat
dapat disimpulkan sebagai berikut. Pembuatan RUU diprakarsai menteri
atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang selanjutnya
disingkat pimpinan lembaga. Penyusunan RUU melalui tahap-tahap
sebagai berikut.
a)
Menyusun draf RUU sesuai bidang tugas
masing-masing, selanjutnya
·
Draf RUU tersebut harus
dimintakan persetujuan presiden,
· Dikonsultasikan
kepada menteri kehakiman dan menteri, serta pimpinan lembaga lainnya
yang terkait.
b) Menyusun
rancangan akademik mengenai RUU yang akan disusun bersama dengan
menteri kehakiman. Pelaksanaannya dapat diserahkan kepada:
·
Perguruan Tinggi,
·
Organisasi sosial,
·
Organisasi 'politik,
·
Organisasi profesi ataukemasyarakatan
lainnya sesuai kebutuhan.
Hal ini
dilaksanakan agar terwujud keharmonisan, kebulatan, dan kemantapan
konsepsi terhadap RUU.
c) Selanjutnya
menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa resmi mengajukan permintaan
persetujuan prakarsa penyusunan RUU kepada presiden.
d) Persetujuan
presiden terhadap prakarsa penyusunan RUU diberitahukan secara
tertulis oleh menteri sekretaris negara kepada menteri atau lembaga
pemrakarsa dengan tembusan menteri kehakiman.
2) Panitia
antardepartemen dan lembaga
Dalam
pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU),
pemrakarsa pembentuk RUU
membentuk panitia, disebut "Panitia antardepartemen dan
lembaga". Panitia ini diketuai oleh
pejabat yang ditunjuk sebagai sekretarisnya adalah kepala biro hukum
atau kepala satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang
perundang-undangan pada departemen atau lembaga pemrakarsa tersebut.
Selanjutnya,
struktur panitia tersebut dibuatkan surat keputusan. Dengan terbitnya
smat keputusan itu panitia kemudian melaksanakan tugas menyusun RUU.
3)
Konsultasi RUU
Pada tahap
konsultasi ini, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa pembuatan
RUU menyampaikan RUU yang telah dihasilkan oleh panitia kepada
menteri kehakiman dan menteri atau pimpinan lembaga lainnya yang
terkait, untuk memperoleh pendapat, saran, dan pertimbangan terlebih
dahulu.
Kemudian
menteri kehakiman membantu mengolah seluruh pendapat, saran, dan
pertimbangan tersebut. Apabila RUU telah memperoleh kesepakatan dan
tidak mengandung permasalahan yang berkaitan dengan aspek tertentu di
bidang ideologi , politik, ekonomi, sosial budaya, hukum atau
pertahanan keamanan, barulah menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa
pembuatan RUU mengajukan RUU tersebut kepada presiden. Selanjutnya
menteri sekretaris negara mempersiapkan amanat presiden untuk
penyampaiannya kepada pimpinan DPR.
4)
Penyampaian RUU kepada DPR
Pada tahap
ini, RUU yang sudah disiapkan disampaikan presiden kepada DPR. Dalam
amanat presiden ditegaskan hal-hal yang dianggap perlu antara lain:
-
sifat penyelesaian RUU yang
dikehendaki,
- cara
penanganan dan pembahasan RUU, dan menteri yang ditugasi presiden
dalam pembahasan RUU di DPR.
5) Prakarsa
Penyusunan Rancangan UndangUundang yang Berasal dari DPR
Berdasarkan
peraturan Tata tertib DPR RI Nomor 9/DPR-RI/I/1997-1998. RUU yang
berasal dari DPR (inisiatif DPR) adalah sebagai berikut.
RUU
diusulkan/diajukan oleh sepuluh orang anggota DPR yang tidak hanya
terdiri atas satu fraksi atau oleh gabungan komisi. Disampaikan
kepada pimpinan DPR secara tertulis disertai daftar nama, tanda
tangan, dan nama fraksi pengusul.
Kemudian dalam
rapat paripurna; ketua sidang memberitahukan dan membagikan usul RUU
tersebut kepada seluruh anggota DPR.
Selanjutnya
diadakan rapat Badan Musyawarah DPR (Bamus OPR) untuk:
· Memberikan
kesempatan kepada pengusul menyampaikan penjelasan tentang maksud dan
tujuan RUU usul inisiatif tersebut.
· Melakukan
tanya jawab dan pembahasan oleh anggota Bamus DPR, dan
· Menentukan
waktu pembicaraan RUU tersebut dalam paripurna.
4) Apabila
Bamus menganggap eukup, maka usul RUU tersebut kemudian dibawa ke
dalam rapat paripurna di dalam rapat paripurna ini pengusul
memberikan penjelasan dan ditanggapi oleh fraksi-fraksi untuk
kemudian diambil keputusan.
5) Apabila
usul RUU tersebut diputuskan menjadi RUU inisiatif DPR, maka DPR akan
menunjuk suatu komisi/rapat gabungan komisi/panitia khusus untuk
membahas dan menyempurnakan RUU usul inisiatif DPR tersebut.
6) Setelah
disempurnakan RUU kemudian dibagikan kepada para anggota DPR, dan
oleh pimpinan DPR disampaikan kepada presiden.
7) Selanjutnya
RUU tersebut dibahas di DPR bersama pemerintah.
Demikianlah proses penyiapan RUU, baik yang berasal dari pemerintah maupun yang berasal dari DPR. Tahap berikutnya adalah proses mendapatkan persetujuan (proses pembahasan di DPR).
6).
Proses Pembahasan RUU di DPR
Proses
pembahasan rancangan undang-undang (RUU) ada 4 (empat)
tingkatan,
sebagai berikut.
Tingkat I :
Rapat Paripurna
Dalam rapat
paripurna ini, apabila RUU itu datang dari pemerintah, maka
pembicaraan pertama adalah pemerintah memberikan keterangan atau
penjelasan mengenai rancangan uridang-undang (RUU) yang diajukannya
itu. Apabila RUU itu yang mengajukan DPR, maka yang memberikan
penjelasan adalah pihak DPR, dalam hal ini dapat disampaikan oleh
pimpinan Komisi atau Rapat Gabungan Komisi atau Panitia Khusus.
Pembicaraan
Tingkat II : Rapat Paripurna
· RUU
yang datang dari Pemerintah.
Apabila
rancangan undang-undang (RUU) itu dari pemerintah, maka diadakan
pemandanganumum oleh setiap fraksi di DPR terhadap rancangan urtdang-
undang (RUU) tersebut. Setelah itu pemerintah menyampaikan jawaban
terhadap pemandangan umum tersebut.
·
RUU yang datang dari DPR.
Apabila
rancangan undang-undang (RUU) dari inisiatif DPR, maka diadakan
tanggapan dari pemerintah terhadap rancangan undangundang (RUU)
tersebut. Setelah itu DPR menyampaikan jawaban dan penjelasan, dalam
hal ini dapat disampaikan oleh pimpinan komisi, gabungan komisi, atau
panitia khusus atas nama DPR terhadap tanggapan pemerintah,
Pembicaraan
Tingkat III : Rapat KomisifRapat Gabungan KomisifRapat Panitia Khusus
Semua
rancangan undang-undang (RUU) dibahas secara keseluruhan mulai dari
pembukaan, pasal-pasal, hingga bagian akhir rancangan undang-undang
tersebut. Dalarn pernbicaraan tingkat III ini, dapat dilakukan
pernbahasan secara bersarna antara DPR dan pernerintah, atau khusus
oleh DPR saja.
Pembicaraan
Tingkat IV : Rapat Paripurna
Pada
pernbahasan rapat paripurna ini, yakni pada tingkat keernpat, antara
lain disarnpaikan:
a) laporan
hasil pernbicaraan rapat tingkat rn, .
b) pendapat
akhir dari rnasing-rnasing fraksi di DPR, apabila perlu disertai
catatan penting tentang pendapat fraksi,
c) pengarnbilan
keputusan, pernerintah diberi kesernpatan untuk rnenyarnpaikan
sarnbutan terhadap pengarnbilan keputusan tersebut di atas.
4. Proses
Pengesahan dan Pengundangan
RUU
yang telah disetujui DPR oleh pimpinan DPR dikirirnkan kepada
presiden rnelalui sekretariat negara untuk rnendapat pengesahan dari
presiden. Setelah disahkan oleh presiden,
rnaka RUU tersebut rnenjadi undang-undang,
kernudian diundangkan oleh rnenteri sekretaris negara dan berlaku
secara nasionaL
C.
Tata Cara Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan di Tingkat Daerah
Peraturan
daerah merupakan peraturan untuk rnelaksanakan aturan hukum di
atasnya dan rnenampung kondisi khusus daerah yang bersangkutan.
Sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda), terlebih dahulu diproses di
lembaga legislatif daerah yakni di DPRD provinsi atau DPRD kabupaten
atau kota.
Dalarn
proses pernbuatan perda pertarna kali, gubernur mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda)
untuk nendapatkan pengesahan dari DPRD 'provinsi, dan diajukan oleh
bupati atau wali kota jika Raperda kabupaten/kota untuk mendapatkan
pengesahan dari DPRD kabupaten/kota. Raperda tersebut kemudian
dibahas secara bersama-sama antara gubernur dan DPRD provinsi, atau
antara bupati/wali kota bersama dengan DPRD kabupaten/kota. Selain
itu di tingkat desa/kelurahan juga dimungkinkan dibuat aturan-aturan.
Peraturan desa dibuat oleh lurah bersarna dengan Badan Perwakilan
Desa (BPD) atau badan yang setingkat. Tata cara pembuatan peraturan
desa diatur dengan peraturan
daerah kabupaten/kota
yang bersangkutan.
sekian postingan dari gue.. sampai jumpa dipostingan selanjutnya
-
Wassalamu alaikum | salam BLogger
0 Response to "Rangkuman PKN kelas8 semester1"
Posting Komentar