wdcfawqafwef

*BLOG SEDANG DALAM PROSES

Rangkuman PKN kelas8 semester1

ya kali ni gue ngepost "Rangkuman PKN kelas8 semseter1" yg gue buat dari beberapa sumur(plesetan kata dari sumber) ntuk kalian yang sedang memiliki tugas ngerangkum pelajaran pkn harus satu semester.
Nilai-Nilai Pancasila
Pancasila lahir melalui suatu proses dan digali dari budata bangsa sendiri sehingga tepat untuk dijadikan sebagai ideologi nasional.

Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas dua suku kata, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Dengan demikian, Pancasila secara bahasa berarti lima dasar.

Pancasila adalah pedoman leluhur yang wajib ditaati dan dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia untuk menuju kehidupan yang sejahtera, tentram, dan sentosa.


Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia tidak terbentuk secara tiba-tiba atau sekali jadi, melainkan melalui proses panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Sebelum menjadi dasar falsafah negara, nilai-nilai dasar Pancasila telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri, yaitu berupa nilai-nilai yang terdapat dalam adat istiadat,kebudayaan, dan nilai-nilai religius. Dengan demikian, asal mula bahan/materi (kausa material) Pancasila adalah Bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidupnya.

Secara implisit, Pancasila dijadikan ideologi negara sejak 17 Agustus 1945, tetapi secara yuridis baru sah  pada tanggal 19 Agustus 1945.

Dr.Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 mei sampai 1 juni 1945 mengajukan usul tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulan tersebut ditanggapi oleh Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno sebagai berikut.


1)  
Mr. Muhammad Yamin (29 mei 1945)
          Mr. Muhammad Yamin adalah seorang ahli sejarah dan sastrawan. Dalam sidang BPUPKI, Muh. Yamin mengemukakan pidato tentang lima dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut.

a) Peri Kebangsaan

b) Peri Kemanusiaan
c) Peri Kehutanan
d) Peri Kerakyatan
e) Kesejahteraan Sosial

Setelah berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang di dalamnya tercantum rumusan lima dasar negara sebagai berikut.


a) Ketuhanan yang maha esa

b) Kebangsaan persatuan Indonesia
c) Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
d) Kerakyatan yang di pimpin oleh hikamh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2)
Prof. Dr. Mr. Soepomo (31 mei 1945)
            Dr. Soepomo adalah seorang ahli hukum adat Indonesia yang terkenal. Pada sidang BPUPKI I, Supomo mengemukakan pidatonya tentang lima dasar negara Indonesia Merdeka sebagai berikut.

a) Paham negara kesatuan

b) Perhubungan negara dan agama
c) sistem badan perwakilan
d) Sosialisme negara (state socialism)
e) Hubungan antar bangsa yang bersifat Asia Timur Raya.

3)
Ir. Soekarno (1 juni 1945)
         Ir. Soekarno mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka di hadapan sidang BPUPKI yang kemudian diberi nama "Pancasila". Lima dasar tersebut adalah sebagai berikut.

a) Nasionalisme atau Kebnagsaan Indonesia

b) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
c) Mufakat atau Demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan yang berkebudayaan

Lima asas atau lima dasar negara Indonesia merdeka itu dapat dipadukan menjadi "Trisila" yang rumusanya sebagai berikut.


a) Sosional, yaitu nasionalisme dan Internasionalisme.

b) Sosiodemokrasi, yaitu demokrasi dengan kesejahteraan rakyat.
c) Ketuhanan Yang Maha Esa.

Trisila dapat dipadu lagi menjadi "Ekasila" , Yakni gotong-royong.


Dasar Negara RI.
Pancasila ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara, Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan negara. Artinya, segala sesuatu yang berhubungan dengan ketatanegaraan negara Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara RI harus bersumber pada Pancasila.

Pembukaan UUD 1945 aline IV menyatakan bahwa negara berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dicantumkannya rumusan tersebut dalam Pembukaan UUD 1945, Kita yakini bahwa rumusan itu adalah Pancasila. Dengan kata lain , Pancasila adalah sumber dari segala hukum di negara RI. Karena segala kehidupan negara berdasarkan Pancasila maka pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan juga harus berlandaskan hukum. Artinya, semua tindakan kekuasaan atau kekuatan dalam masyarakat harus berdasarkan peraturan hukum.


Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Sebagai pandangan hidup, Pancasila merupakan kristalisasi pengalaman-pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, moral, serta etika yang melahirkan pandangan hidup. Pancasila sebagai petunjuk jidup bangsa Indonesia memberi ara bagi bangsa Indonesia dalam kegiatan dan aktivitas hidup di segala bidang kehidupan serta dijadikan sebagai pedoman dan petunjuk di berbagai bidang kehidupan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Jiwa Bangsa Indonesia
Sebagai jiwa bangsa Pancasila menjadi dasar aspirasi, semangat, dan motivasi perjuangan bangsa Indonesia. Pancasila memberi corak yang khas kepada bangsa Indonesia, yang membedakannya dengan bangsa lain.

Tujuan Bangsa Indonesia
Sebagai tujuan bansa, nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang dicita-citakan dalam mewujudkan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin. Pancasila merupakan tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dalam suasana perikehidupan bangsa yang tentream, tertib, damai, dan dinamis.

Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Sebagai pernajnjian luhur bangsa, Pancasila disepakati bersama oleh pembentuk negara. Pancasila menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara serta rakyat telah bersepakat untuk melaksanakan, memelihara, dan melestarikannya.

Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber dari segala hukum, bahwa seluruh tata kehidupan berbangsa dan bernegara, seluruh peraturan perundang-undangan harus bersumber pada Pancasila.

Sumber Nilai
Pancasila sebagai nilai, artinya bahwa Pancasila merupakan nilai dan dijadikannya sebagai sumber nilai ketatanegaraan RI. Adapun sebagai pedomannya berupa norma (berupa konsitusi).

Paradigma Pembangunan
Secara filosofis, hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikatnya nilai-nilai dari sila-sila Pancasila.

Ideologi Terbuka dan Tertutup
Pancasila sebagai ideologi terbuka berarti nilai-nilai dan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai ideologi tertutup berarti betapa besarnya perbedaan antara tuntutan sebagai ideologi yang memungkinkan hidup dalam masyarakat itu akan selalu ada tuntutan untuk taat terhadap ideologi tersebut.


Ideologi adalah cita-cita politik atau doktrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakat atau sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan. Harold H. Titus mengemukakan bahwa ideologi adalah suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi serta filfasat sosial yang dilaksanakan bagi suatu rencana sistematis tentang cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat. Selanjutnya, M. Sastraprateja menyatakan bahwa ideologi adalah perangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisasi menjadi suatu sistem yang teratur. Secara Umum, Ideologi diartikan sebagai suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, Keyakinan, serta kepercayaan bersifat sistematis yang memberikan arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam kehidupan nasional negara dan bangsa.


Ideologi mengandung unsur sebagai berikut.

1) adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan
2) membuat seperangkat nilai-nilai atau suatu preskripsi moral;
3) Ideologi merupakan suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat di dalamnya.

Ide, gagasan, dan keyakinan tersebut menyangkut berbagi aspek kehidupan, yaitu:

1) aspek politik (termasuk pertahanan dan keamanan)
2) aspek sosial
3) aspek kebudayaan
4) aspek keagamaan

Ideologi adalah serangkaian norma atau sistem nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam tang dimiliki oleh suatu masyarakat bangsa, dan negara sebagai pandangan hidupnya.


Hakikat dan Fungsi Ideologi 

Hakikat Ideologi adalah hasil refleksi manusia yang diperoleh dari kemampuanya mengadakan distansi terhadap hidupnya. Fungsi Ideologi antara lain sebagai berikut.

1) Struktur kognitifm yaitu keseluruhan pengetahuan yang dapat menjadi landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia serta kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.

2) Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupanya.
3) Bekal dan jalan seseorang untuk menemukan identitasnya.
4) Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.

Arti Penting Ideologi bagi Suatu Negara
Arti penting Ideologi adalah sebagai berikut.
1) Negara mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdakaan, memberikan orientasi mengenai dunia beserta isinya, serta memberikan motivasi perjuangan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
2) Dengan ideologi nasionalnya, suatu bangsa dan negara dapat berdiri kukuh dan tidak mudah terombang-ambing oleh pengaruh ideologi lai serta mampu menghadapi persoalan-persoalan yang ada.
3) Ideologi dapat mempersatukan orang dari berbagai agama.
4) Ideologi mampu mengatasi konflik atau ketegangan sosial.

Sikap positif terhadap ideologi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat
Preventif (pencegahan)
a. membina keadaan Wawasan Nusantara.
b. membina kesadaran ketahanan nasional.
c. melaksanakan sistem doktirin hankamrata.
d. meningkatkan pengertian, pemahaman, dan penghayatan tentang Pancasila melalui pendidikan.

Represif (tindakan)

a. pemberontakan
b. pengkhianatan
c. pelanggaran hukum
d. tindakan merongrong pancasila
e. subversi

upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara adalah:

1. melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
2. melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. menanamkan nilai-nilai Pancasila melalui sekolah-sekolah
4. mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara
5. meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya upaya merongrong Pancasila.

KonStitusi YANG BERLAKU DI INDONESIA 
A.     Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “Constituere” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksud sebagai pembentukan atau penyusunan suatu negara.
Konstitusi bagi suatu negara merupakan  keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintah negara dan orang seorang yang berada di bawah pemerintahnya.
Konstitusi diartikan juga sebagai hukum dasar, hukum dasar tersebut  dapat tertulis dan dapat juga tidak tertulis. Konstitusi atau hukum dasar yang tertulis disebut juga Undang-Undang Dasar, sedangkan konstitusi atau hukum dasar yang tidak tertulis disebut juga konvensi, yakni aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek-praktek penyelengaraan negara meskipun tidak tertulis. Dengan demikian, konstitusi lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), atau UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi.
Menurut James Bryce, suatu konstitusi menetapkan:
a)     pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanan
b)     fungsi dari lembaga-lembaga tersebut
c)      hak-hak tertentu yang ditetapkan.
Sedangkan menurut JF. Strong, konstitusi mengatur:
a)     kekuasaan pemerintah
b)     hak-hak dari yang diperintah
c)      hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.

B.   Fungsi Konstitusi
Fungsi konstitusi, dapat ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan atau berdasarkan tujuannya. Ditinjau dari sudut pemerintahan fungsi konstitusi sebagai landasan struktural penyelenggaraan  pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya dalam suatu aturan-aturan konstitusi atau UUD-nya.
Sedangkan ditinjau dari sudut tujuannya, fungsi kontitusi adalah untuk menjamin hak-hak anggota warga negara atau masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa.


C.   Isi atau MuataN Konstitusi
Menurut A.A.H. Struycken, UUD sebagai suatu konstitusi yang tertulis merupakan dokumen formal yang memuat:
a)  Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau
b)  Tingkatan-tingkatan perkembangan tertinggi ketatanegaraan bangsa
c)  Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun yang akan datang.
d) Sutau keinginan dengan mana perkembangan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Menurut Sri Sumantri (1979:45) konstitusi pada umumnya memuat:
a)  adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
b)  ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental;
c) adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Menurut Miriam Budiardjo (1977:101), setiap UUD/Konstitusi memuat ketentuan tentang:
a)     organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan judikatif, dan sebagainya
b)     hak-hak asasi manusia
c)      prosedur mengubah UUD
d)     Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.

D.  Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Semenbjak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia telah berlaku tiga macam UUD dalam empat periode:
1)     Periode 18 Agutus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 berlaku UUD Proklamasi yang kemudian dikenal dengan UUD 1945
2)     Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 berlaku Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS)
3)     Periode 17 Agutus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950)
4)     Periode 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang berlaku UUD 1945

1.      Periode 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai salah satu bagian dari hukum dasar memuat aturan-aturan pl3kok ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan-aturan ketatanegaraan lainnya. Beberapa aturan pokok itu mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan.

Ada dua macam bentuk negara, yakni kesatuan dan serikat (federasi). Menurut Undang-Undang Dasar 1945 bentuk negara Indonesia ialah kesatuan. Ketentuan ini dapat kita temukan dalam Pasal 1 Ayat 1 yang menyatakan bahwa, "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik".

Sebagai sebuah negara kesatuan, kedaulatan negara Indonesia tidak dibagi -bagi sehingga tidak ada negara dalam negara. Kekuasaan negara dikendalikan oleh pemerintah pusat. Meskipun demikian, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah daerah. Sistem inilah yang lazim disebut desentralisasi.

Sebagai negara kesatuan, Indonesia mengembangkan sistem desentralisasi. Ketentuan ini tereantum dalam Pasal 18 yang menyatakan bahwa, "Pembagian daerah Indonesia atas . daerah besar dan keeil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah::daerah yang bersifat istimewa".
Adapun sifat dan kedudukan daerah-daerah di wilayah negara Indonesia dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 18. Dalam bagian ini ditegaskan bahwa oleh karena negara Indonesia merupakan negara kesatuan, Indonesia tidak akan mempunyai daerah, di dalam lingkungannya yang bersifat stoat (negara). Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih keeil. Pembagian atas daerah-daerah otonom atau administratif belaka dilakukan dengan undang­undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan permusyawaratan rakyat. karena di daerah pun pemerintahan akan bersendikan permusyawaratan.
Berkenaan dengan bentuk pemerintahan, Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa pemerintahan negara Indonesia berbentuk republik. Hal ini dapat diamati dari bunyi ketentuan Pasal 1 Ayat 1. Salah satu bukti bahwa negara Indonesia memiliki pemerintahan yang berbentuk republik. dapat dilihat dari cara pengisian jabatan kepala negaranya yang dilakukan melalui pemilihan dan pengangkatannya oIeh MPR. Cara seperti irii berbeda dengan cara-cara yang dipraktikkan dalaIn negara-negara kerajaan (monarki) yang umumnya menggunakan pewarisan atau keturunan.
Adapun menyangkut pembagian kekuasaan Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan beberapa. hal sebagai berikut:
(1) Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri. Dalam menjalankan higasnya. Presiden diawasi Dewan Perwakilan Rakyat. Meskipun demikian Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Kekuasaan legisIatif dijalankan oleh Presiden bersama-­sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Kerja sama antara Presiden dan DPR tampak dalam hal pembuatan undang-undang.
(3) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung.
Kedudukan badan ini merdeka dari campur tangan kekuasaan pemerintah. namun tidak berdiri di atas pemerintah. Selain menjalankan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku kepala negara dalam hal pemberian dan penolakan grasi.
Sistem pemerintahan yang dianut Undang-Undang Dasar 1945 ialah kabinet presidensial. Menurut sistem ini, presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam melakukan tugasnya. presiden dibantu oleh para menteri negara yang diangkat diberhentikan. dan bertanggung jawab kepada presiden.
Namun, dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Ketentuan-­ketentuan di atas belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Masa-masa setelah Proklamasi Kemerdekaan dapat diangaap sebagai masa peralihan dengan corak pemerintahan tersendiri. Pada ketentuan­ketentuan di atas belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pada masa ini kekuasaan presiden sangat luas. Menurut Pasal IV Aturan Peralihan, selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden menjalankan kekuasaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Di samping presiden, hanya ada wakil presiden dan Komite Nasional Indonesia Pusat yang berkedudukan sebagai pembantu presiden. Presiden dapat menjalankan kekuasaan dengan seluas-luasnya tanpa dimbangi dan diawasi oleh lembaga negara lainnya.

Dilatarbelakangi oleh keadaan seperti yang digambarkan di atas, keluarlah Maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945. Makluma ini mengandung keputusan bahwa sebelum MPR dan DPR terbentuk, Komite Nasional Indonesia Pusat diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Jika mengingat gentingnya keadaan, pekerjaan sehari-hari Komite Nasional Indonesia Pusat dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawaab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat.
Perkembangan selanjutnya terjadi pada tanggal 11 November 1945. Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) mengusulkan mengenai perlunya pertanggungjawaban menteri kepada Badan Perwakilan Rakyat. Usul ini kemudian dijelaskan dalam pengumuman Badan Pekerja NomoI 5 Tahun 1945. Di dalam pengumuman ini dijelaskan dua pertimbangan perlunya pertanggungjawaban menteri kepada Badan Perwakilan Rakyat, yaitu sebagai berikut:

(1) Bahwa di dalam Undang-Undang Dasar tidak terdapat pasal, baik yang mewajibkan maupun yang meIarang para menteri bertanggung jawab.

(2) Pada pihak lain pertanggungjawaban kepada Badan Perwakilan Rakyat ialah suatu jalan untuk memberlakukan kedaulatan rakyat.

Persetujuan Presiden terhadap usul Badan Pekerja diberikan dan diumumkan dengan Maklumat Pemerintah 14 November 1945. Sejak hari itu, para menteri menjadi anggota kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri yang bertanggung jawab kepada Badan Perwakilan Rakyat. Sebagai akibatnya, kabinet presidensial di bawah pimpinan Presiden Soekarno segera meletakkan jabatan dan digantikan kabinet parlementer yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir.

Kenyataan di atas merupakan penyimpangan dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 17, Ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara dan (2) menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.


2.      Periode 27 Desenber 1049 s/d 17 Agutsu 1950
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) mulai berlaku pada tangal 27 Desember 1949 bersamaan dengan penandatanganan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Konstitusi RIS dihasilkan dari sebuah pertemuan yang dinamakan "pertemuan untuk permusyawaratan federal" pada tanggal 14 Desember 1949 bertempat di Den Haag.
Konstitusi RIS terdiri atas 197 pasal. Konstitusi ini bersifa sementara karena menurut ketentuan Pasal 186 Konstituante (sidang pembuat Konstitusi) bersama-sama dengan Pemerintah akan selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi RIS yang akan menggantikan Konstitusi yang sementara ini.
Bentuk negara yang dikehendaki Konstitusi RIS iarah serikat atau federal, dengan bentuk pemerintahan republik. Ketentuan ini dapat dikaji dalam Pasal 1 Ayat 1 yang menyatakan, ”Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi".
Sesuai dengan bentuk serikat, wilayah RIS dibagi ke dalam tujuh negara bagian dan sembilan satuan kenegaraan. Ketujuh negara bagian tersebut adalah:
1.      Negara Republik Indonesia.
2.      Negara Indonesia Timur,
3.      Negara Pasundan. termasuk Distrik Federal Jakarta.
4.      Negara Jawa Timur,
5.      Negara Madura.
6.      Negara Sumatra Timur. dan
7.      Negara Sumatra Selatan.
Adapun yang termasuk satuan kenegaraan ialah sebagai berikut:
1)     Jawa Tengah
2)     Bangka,
3)     Belitung.
4)     Riau,
5)     Kalimantan Barat (Daerah Istimewa),
6)     Dayak Besar.
7)     Daerah Banjar,
8)     Kalimantan Tengah, dan
9)     Kalimantan Timur.
Negara dan daerah bagian ini memiliki kemerdekaan untuk menentukan nasib sendiri yang bersatu dalam ikatan federasi RIS. Selain negara bagian dan satuan kenegaraan tadi, RIS mencakup pula daerah-daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah-­daerah bagian.
Menurut ketentuan dalam Bab Ill, alat-alat perlengkapan federal RIS adalah:
(1)Presiden,
(2)Menteri-menteri.
(3)Senat.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat,
(5) Mahkamah Agung dan
(6) Dewan Pengawas Keuangan
Dari ketentuan pasal-pasalnya dapat disirnpulkan bahwa Konstitusi RIS menganut sistem pemerintahan parlernenter. Dalam sistem pemerintahan rnenurut konstitusi ini, presiden dan menteri­-menteri merupakan Pemerintah. Lembaga perwakilannya menganut sistem dua karnar, yaitu Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Senat merupakan perwakilan negara atau daerah bagian yang setiap negara atau daerah bagian diwakili dua orang. DPR yang beranggotakan 150 orang merupakan wakil seluruh rakyat.
Pernerintah melakukan kekuasaan legislatif bersama-sarna dengan DPR dan Senat. Hal ini dilakukan sepanjang materi undang-undang itu menyangkut satu atau sernua negara atau daerah bagian; atau mengenai hubungan RIS dengan negara atau daerah bagian. Adapun pembuatan undang-undang yang menyangkut seluruh kekuasaan di luar masalah tadi dilakukan oleh presiden bersama-sama DPR.
Selain rnemiliki kekuasaan legislatif yang sangat terbatas, Senat juga memiliki fungsi sebagai penasihat pemerintah. Bahkan, nasihat Senat wajib didengar pemerintah apabila menyangkut:
1)     urusan-urusan penting negara-negara atau daerah­daerah bagian,
2)     hubungan RIS dengan negara atau daerah bagian, dan
3)     penyusunan Rancangan Undang-Undang Darurat.

3.      Periode 17 Agutus 1950 s/d 5 Juli 1959
Hasrat untuk membentuk negara kesatuan tidak dapat dilenyapkan dengan berdirinya beberapa negara atau daerah bagian. Hasrat ini semakin kuat setelah di yakini bahwa pembentukan negara-negara bagian itu dilakukan Belanda untuk memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
Pergerakan rakyat yang menuntut pembubaran negara atau daerah bagian dan penggabungan dengan Republik Indonesia di Yogyakarta muncul di mana-mana. Penggabungan negara atau daerah bagian yang satu dengan yang lainnya dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 43 dan 44 Konstitusi RIS. Penggabungan dapat dilakukan dengan ketentuan dikehendak rakyat dan diatur oleh undang-undang federal.
Untuk mewujudkan kehendak rakyat, Pemerintah RIS dengan persetujuan DPR dan Senat RIS mengeluarkan Undang-Undan Darurat No. 11 Tahun 1950  ten tang Tata Cara Perubahan Susuna Kenegaraan RIS pada tanggal 8 Maret 1950. Segera setelah dikeluarkannya Undang-Undang tadi, beberapa negara bagian menggabungkan diri dengan Republik Indonesia. RIS hanya terdiri dari tiga negara bagian, yakni Republik Indonesia, Negara Sumatra Timur, dan Negara Indonesia Timur pada tanggal 5 April 1950.
Pada tanggal 19 Mei 1950 melalui sebuah perundingan teh dihasilkan sebuah "Piagam Persetujuan" antara Pemerintah RI dan Pemerintah RIS yang mendapat kuasa dari dua negara bagian ya masih ada. Kedua pemerintah sepakat untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan semangat Proklamasi Kemerdeka 17 Agustus 1945. Negara kesatuan yang akan dibentuk diatur deng Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar tersebut diperoleh dengan mengubah Konstitusi RIS sehingga prinsip-prinsip pokok Undang-Undang Dasar 1945 ditambah dengan "bagian-bagian yang baik" dari Konstitusi RIS, termasuk di dalamnya.
Sejak tanggal17 Agustus 1950, berlakulah Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Hal ini bersamaan dengan terwujudnya kembali negara kesatuan, sebagaimana dicita-citakan Proklam Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pemberlakuan Undang-Undang Dasar ini ditetapkan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Sementara terdiri atas 6 bab dan 146 pasal. Oleh karena bersifat sementara, berdasarkan Pasal134 ditentukan bahwa Konstituante (sidang pembuat Undang-Undang Dasar) bersama-sama dengan pemerintah akan secepatnya menetap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara ini.
Adapun bentuk negara dan pemerintahan yang dikehendaki Undang-Undang Dasar Sementara 1950 ialah kesatuan pemerintahan republik. Hal ini dapat dikaji dari ketentuan Pasal 1 Ayat 1 yang menyatakan bahwa: "Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis berbentuk kesatuan".
Berbeda dengan Konstitusi RIS, Undang-Undang Dasar Sementara 1950 tidak mengenal Senat. Alat-alat perlengkapan negara selengkapnya dapat dikaji pada Pasal 44 yang meliputi unsur-unsur.
1)     Presiden dan Wakil Presiden,
2)     Menteri-menteri,
3)     Dewan Perwakilan Rakyat,
4)     Mahkamah Agung, dan
5)     Dewan Pengawas Keuangan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1950. Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kedaulatan rakyat. Sistem pemerintahan menurut UUDS 1950 diatur dalam Pasal 83 clan 84 sebagai berikut.
PasaI83
(1)  Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat.
(2) Menteri-menteri  bertanggung  jawab  atas  keseIuruhan kebijaksanaan Pemerntah, baik bersama-sama untuk seIuruhnya, maupun masing-masing unluk kegiatannya sendi ri-sendiri.
Pasa184
Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran itu memerintahkan puIa untuk mengadakan pemilihan Dewan Perwakiran Rakyat baru daIam 30 hari.
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal di atas, nyatalah bahwa UUDS 1950 menganut sislem parlementer. Berdasarkan sistem ini, DPR dapat membubarkan kabinet. Sebagai imbangannya, presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan DPR. Mekanisme seperti ini merupakan hal biasa bagi negara-negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer.

4.  Periode 5 Juli 1959 s/d 1998
Mengapa dikeluarkan Dekrit Presiden? Pemilu tahun 1955, antara lain, menghasilkan terbentuknya Konstituante yang bertugas membuat undang-undang dasar baru sebagai pengganti UUDS 1950. Dalam pelaksanaan tugasnya, para anggota Konstituante telah berhasil menyepakati berbagai rancangan materi Undang­Undang Dasar tersebut. Akan tetapi, ketika membahas dasar negara, para anggota Konstituante tidak berhasil mencapai kesepakatan walaupun telah diupayakan bermusyawarah dalam waktu lama, bahkan dilakukan pemungutan suara. Hasil pemungutan suara menunjukkan tidak ada pihak yang mencapai 2/3 jumlah suara walaupun pemungutan telah suara diulang.
Di tengah situasi demikian, muncul desakan dari Presiden Soekarno dan militer agar Indonesia kembali ke UUD 1945. Akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959, selanjutnya disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang isinya:
1.             menetapkan pembubaran Konstituante;
2.             menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan tidak berlakunya UUDS;
3.             membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dalam konsiderans dekrit disebutkan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.
Sejak 5 Juli 1959 hingga sekarang Undang-Undang Dasar 1945 terus berlaku. Pada kurun waktu 1959-1998 tidak di­perkenankan diubah sedikit pun, namun setelah masa reformasi (tahun 1998) telah diadkan perubahan dalam beberapa isi pasal UUD 1945. Perubahan pada masa reformasi ini dikenal dengan nama Amandemen UUD 1945.

5.      Periode reformasi s/d sekarang
Perubahan UUD 1945 baru terjadi pada era reformasi. Era reformasi muncul setelah terjadinya krisis ekonomi dan moneter di Indonesia pada 1997-1998. Di tengah situasi dan kondisi itu, muncul gelombang unjk rasa mahasiswa dan masyarakat, baik di Jakarta maupun di daerah-daerah. Tuntutan mahasiswa dan masyarakat, yang semula di bidang ekonomi akhirnya berkembang ke bidang politik, yakni tuntutan pemberhentian Presiden Soeharto. Desakan para mahasiswa serta masyarakat yang menghendaki adanya reformasi, akhirnya menyebabkan Presiden Soeharto berhenti dari jabatannya, yang kemudian digantikan oleh Wakil Presiden B.J. Habibie pada 21 Mei 1998, pada Sidang Umum MPR 1998 disahkan Perubahan Pertama UUD 1945, kemudian Perubahan Kedua pada Sidang Tahunan PR 2000. Perubahan Ketiga UUD 1945 terjadi pada Sidang tahunan MPR 2001 dan Perubahan Keempat UUD 1945 Sidang tahunan MPR tahun 2002.
Perubahan UUD 1945 yang dilakukan dalam empat tahap itu untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan tuntutan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa agar tujuan berdirinya negara kita dapat lebih mudah dan cepat diwujudkan. 

Perundang - undangan Nasional
A.Jenis dan Hierarki (Tata Urutan Perundang-Undangan)
Peraturan perundangan-undangan berbeda dengan Undang-Undang, karena Undang-Undang hanya merupakan salah satu bagian dari peraturan perundang-undangan. Peraturan Peundang-Undangan itu sendiri adalah semua pertauran tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis.
Dalam kehidpan berbangsa dan bernegara, peraturan perundang-undangan berfungsi, antara lain sebagai berikut:
1) sebagai norma hukum bagi warga negara karena beisi ­peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia sebagai warga negara yang harus ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan. Bagi mereka yang melanggar diberi sanksi atau hukum ­sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ­terjamin rasa keadilan dan kebenaran.
2) untuk  menentukan  aturan-aturan yang menjadi pedoman dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebabagi ­warga negara dan warga masyarakat
3) untuk  mengatur  kehidupan  manusia  sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera. aman, rukun, dan harmonis;
4)  untuk menciptakan suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis rasa.
5)    untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.
6)    untuk memberikan perlindungan atas hak ­asasi manusia.
Untuk memahami perundang-undangan yang berlaku, kita harus memahami susunan tata urutan perundang-undangan. Ini disebabkan susunan tata urutan perundangan-undangan mengajar prinsip-prinsip:
1. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya dapat dijadikan landasan atau dasar hukum bagi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah atau berada di bawahnya.
2. Peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah harus bersumber atau memiliki dasar hukum dari peraturan perundangan-undangan tingkat lebih tinggi.
3. Isi atau muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
4. Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut, diganti atau diubah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau paling tidak dengan yang sederajat.
5.   Peraturan perundang-undangan yang sejenis apabila mengatur materi yang sama, perturan yang terbaru harus diberlakukan walaupun tidak dengan secara tegas dinyatakan bahwa peraturan yang lama dicabut.
6.  Peraturan yang mengatur materi yang lebih khusus harus diutamakan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bagaimana susunan tata urutan perundang-undangan di Indonesia? Susunan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan nasional Indonesia diatur dalam  Undang-Undang, No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang No.10 ini menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara, sedangkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang ini mengatur mengenai jenis dan hierarki (tata urutan)  peraturan perundang-undangan (Pasal 7).
Adapun jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 UU No. 10 thun 2004 tersebut adalah sebagai berikut

HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MENU RUT UU NO. 10 TAHUN 2004
1)     UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945
2)     Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3)     Peraturan Pemerintah
4)     Keputusan  Presiden
5)     Peraturan daerah
1.       Perda Provinsi
2.       Perda Kabupaten/Kota
3.       Perdes/Peraturan yang Setingkat

Penjelasan lebih lanjut mengenai urutan perundangan-undangan ini adalah sebagai berikut:
1.  UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Menurut. L.J. van Apeldom, Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Sementara itu E.C.S. Wade menyatakan, bahwa Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa Undang­Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD dan memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Dalam tata peraturan perundang-undangan di negara Indonesia, menurut Miriam Budiardjo ( 1981: 106-107) Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan
a) UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa
b)   UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur.
c)  UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa

2.  Undang-Undang
Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu masalah diatur dengan UU antara lain :
1)     UU dibentuk at as perintah ketentuan UUD 1945,
2)     UU dibentuk atas perintah Ketetapan MPR,
3)     UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,
4)  UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah dan menambah UU yang sudah ada,
5)     UU dibentuk karena berkaitan dengan hak sasai manusia,
6)     UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.

3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah pengannti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu rnendapat persetujuan DPR. Hal ini dikarenakan PERPU dibuat dalam keadaan "darurat" dalam arti persoalan yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Namun demikian pada akhirnya PERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Jadi bukan berarti presiden dapat seenaknya mengeluarkan PERPU, karena pada akhirnya harus diajukan kepada DPR pada persidangan berikutnya. Sebagai lembaga legislatif, DPR dapat menerima atau menolak PERPU yang diajukan Presiden tersebut, konsekwensinya kalau PERPU tersebut ditolak, harus dicabut, dengan kata lain harus dinyakan tidak berlaku lagi

4.  Peraturan Pemerintah (PP)
Untuk melaksanakan suatu undang-undang, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah. ladi peraturan pemerintah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari suatu undang-undang. Adapun kriteria untuk dikeluarkannya Peraturan pemerintah adalah sebagai berikut :
·     PP tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya,
·   PP tidak dapat mencantumkan sanksi pidana. jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana,
·     PP tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya.
·     PP dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebut  ­secara tegas, asal PP tersebut untuk melaksanakan UU,

5.  Keputusan Presiden
Keputusan Presiden merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk Presiden berdasarkan pasal 4 UUD 1945. Dilihat dari sifatnya Keputusan Presiden ada dua macam, yaitu yang bersifat pengaturan dan yang bersifat penetapan. Yang termasuk jenis peraturan perundang-undangan adalah Keputusan Presiden yang bersifat pengaturan.
Dibandingkan dengan Peraturan pemerintah, Keputusan Presiden dapat dibuat. baik dalam rangka melaksanakan UUD 1945, TAP MPR, UU, maupun PP. Sedangkan PP terbatas hanya untuk melaksanakan UU saja.

6.  Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah daerah Propinsi dan daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota. Masuknya Peraturan Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundang­undangan yang lebuh tinggi. Selain itu Peraturan daerah inijuga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Dengan demikian kalau Peraturan Daerah tersebut dibuat sesuai kebutuhan daerah, dimungkinkan Perda yang berlaku di suatu daerah Kabupaten/Kota belum tentu diberlakukan di daerah kabupaten/ kota lain.
Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang­undangan yang lebih tinggi.

UJI KOMPETENSI

1. Kedudukan UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi semua peraturan perundang-undangan. Jelaskan maksudnya!
2.  Jelaskan fungsi peraturan perundang-undangan dalam kehidupan bernegara!
3. Jelaskan  kedudukan  UUD  1945  dalam sistem peraturan perundang-undangan?
4.   Sebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan nasional menurut  UU nomer 10 tahun 2004?
5. Jelaskan mengapa presiden membuat peraturan pemerintah pengganti  undang undang
6.   Berikan contoh  salah satu peraturan daerah !

B. Proses Pembuatan Perundang-Undangan
Dalam membahas proses penyusunan perundang-undangan, kita akan memfokuskan pada proses pembentukan Undang-Undang.
Undang-undang adalah peraturan perundangan, yang dalam pembentukannya Presiden harus mendapat persetujuan DPR. Ketentuan tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal 5 Ayat 1 "Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR", Pasal20 Ayat 1 "DPR memegang kekuasaan membentuk UU" dan Pasal 20 Ayat 2 "Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama" .
Dalam pembentukan suatu undang-undang, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2004, maka tahap-tahapnya meliputi:
a.   RUU yang diajukan presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
b.   RUU yang berasal dari DPR diusulkan oleh DPR
c.    RUU yang berasal dari DPD dapat diajukan kepada DPR
d. RUU yang telah disiapkan oleh presiden diajukan dengan suart presiden kepada pimpinan DPR
e.   DPR membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.
f.   RUU yang berasal dari DPR disampaikan dengan surat pimpman DPR kepada presiden
g.  Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat pimpinan DPR diterima.
h.  Apabila dalam satu masa sidang, DPR dan Presiden menyampaikan RUU dengan materi yang sama, maka yang dibahas adalah RUU yang disampaikan DPR, sedangkan RUU yang disampaikan presiden dipakai sebagai pembanding.
i.   Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden Menteri yang ditugasi.
k.  Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU hanya pada rapat komisi panitia alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislatif
l. Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dalam rapat komisi/panitia alat kelengkapan DPR yang menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
m. Dewan Perwakilan Daerah memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
n. RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi UU, penyampaian tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
o.   Presiden membubuhkan tangan tangan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak RUU disetujui bersama oleh DPR dan presiden.
p. Bila RUU yang telah disetujui bersama, dalam waktu 30 hari tidak ditandangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan. Adapun rumusan kalimat pengesahannya adalah:  UU ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ay at (5) UUD NKRI Tahun 1945.
q. Peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
1)       Lembaran Negara RI
2)       Berita Negara RI
3)       Lembaran Daerah; atau
4)       Berita Daerah
r.  Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI, meliputi :
1)       UU/PERPU
2)      Peraturan Pemerintah
3)      Peraturan Presiden mengenai
ü  pengesahan perjanjian antara negara RI dan negara lain atau badan intemasional ; dan
ü  pernyataan keadaan bahaya
s. Tambahan Lembaran Negara RI memuat penjelasan peraturan perundan-undangan yang dimuat dalam LNRI
t. Tambahan Berita Negara RI memuat penjelasan peraturan perundang-undang yang dimuat dalam Berita Negara RI.

Menurut Kepres No. 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara mempersiapkan RUU dijelaskan sebagai berikut:

1)  Prakarsa Penyusunan Rancangan Undang-Undang yang Berasal dari Pemerintah
Secara singat dapat disimpulkan sebagai berikut. Pembuatan RUU diprakarsai menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang selanjutnya disingkat pimpinan lembaga. Penyusunan RUU melalui tahap-tahap sebagai berikut.
a)     Menyusun draf RUU sesuai bidang tugas masing-masing, selanjutnya
·    Draf RUU tersebut harus dimintakan persetujuan presiden,
· Dikonsultasikan kepada menteri kehakiman dan menteri, serta pimpinan lembaga lainnya yang terkait.
b) Menyusun rancangan akademik mengenai RUU yang akan disusun bersama dengan menteri kehakiman. Pelaksanaannya dapat diserahkan kepada:
·        Perguruan Tinggi,
·        Organisasi sosial,
·        Organisasi 'politik,
·        Organisasi profesi ataukemasyarakatan lainnya sesuai kebutuhan.
Hal ini dilaksanakan agar terwujud keharmonisan, kebulatan, dan kemantapan konsepsi terhadap RUU.
c) Selanjutnya menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa resmi mengajukan permintaan persetujuan prakarsa penyusunan RUU kepada presiden.
d)  Persetujuan presiden terhadap prakarsa penyusunan RUU diberitahukan secara tertulis oleh menteri sekretaris negara kepada menteri atau lembaga pemrakarsa dengan tembusan menteri kehakiman.
2) Panitia antardepartemen dan lembaga
Dalam pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU), pemrakarsa pembentuk RUU membentuk panitia, disebut "Panitia antardepartemen dan lembaga". Panitia ini diketuai oleh pejabat yang ditunjuk sebagai sekretarisnya adalah kepala biro hukum atau kepala satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang perundang-undangan pada departemen atau lembaga pemrakarsa tersebut.
Selanjutnya, struktur panitia tersebut dibuatkan surat keputusan. Dengan terbitnya smat keputusan itu panitia kemudian melaksanakan tugas menyusun RUU.

3) Konsultasi RUU
Pada tahap konsultasi ini, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa pembuatan RUU menyampaikan RUU yang telah dihasilkan oleh panitia kepada menteri kehakiman dan menteri atau pimpinan lembaga lainnya yang terkait, untuk memperoleh pendapat, saran, dan pertimbangan terlebih dahulu.
Kemudian menteri kehakiman membantu mengolah seluruh pendapat, sa­ran, dan pertimbangan tersebut. Apabila RUU telah memperoleh kesepakatan dan tidak mengandung permasalahan yang berkaitan dengan aspek tertentu di bidang ideologi , politik, ekonomi, sosial budaya, hukum atau pertahanan keamanan, barulah menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa pembuatan RUU mengajukan RUU tersebut kepada presiden. Selanjutnya menteri sekretaris negara mempersiapkan amanat presiden untuk penyampaiannya kepada pimpinan DPR.

4)  Penyampaian RUU kepada DPR
Pada tahap ini, RUU yang sudah disiapkan disampaikan presiden kepada DPR. Dalam amanat presiden ditegaskan hal-hal yang dianggap perlu antara lain:
   sifat penyelesaian RUU yang dikehendaki,
-  cara penanganan dan pembahasan RUU, dan menteri yang ditugasi presiden dalam pembahasan RUU di DPR. 

5) Prakarsa Penyusunan Rancangan UndangUundang yang Berasal dari DPR
Berdasarkan peraturan Tata tertib DPR RI Nomor 9/DPR-RI/I/1997-1998. RUU yang berasal dari DPR (inisiatif DPR) adalah sebagai berikut.
RUU diusulkan/diajukan oleh sepuluh orang anggota DPR yang tidak hanya terdiri atas satu fraksi atau oleh gabungan komisi. Disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis disertai daftar nama, tanda tangan, dan nama fraksi pengusul.
Kemudian dalam rapat paripurna; ketua sidang memberitahukan dan membagikan usul RUU tersebut kepada seluruh anggota DPR.
Selanjutnya diadakan rapat  Badan Musyawarah DPR (Bamus OPR) untuk:
·  Memberikan kesempatan kepada pengusul menyampaikan penjelasan tentang maksud dan tujuan RUU usul inisiatif tersebut.
·  Melakukan tanya jawab dan pembahasan oleh anggota Bamus DPR, dan
·    Menentukan waktu pembicaraan RUU tersebut dalam paripurna.
4)  Apabila Bamus menganggap eukup, maka usul RUU tersebut kemudian dibawa ke dalam rapat paripurna di dalam rapat paripurna ini pengusul memberikan penjelasan dan ditanggapi oleh fraksi-fraksi untuk kemudian diambil keputusan.
5)  Apabila usul RUU tersebut diputuskan menjadi RUU inisiatif DPR, maka DPR akan menunjuk suatu komisi/rapat gabungan komisi/panitia khusus untuk membahas dan menyempurnakan RUU usul inisiatif DPR tersebut.
6)  Setelah disempurnakan RUU kemudian dibagikan kepada para anggota DPR, dan oleh pimpinan DPR disampaikan kepada presiden.
7)   Selanjutnya RUU tersebut dibahas di DPR bersama pemerintah.

Demikianlah proses penyiapan
RUU, baik yang berasal dari pemerintah maupun yang berasal dari DPR. Tahap berikutnya adalah proses mendapatkan persetujuan (proses pembahasan di DPR).

6). Proses Pembahasan RUU di DPR
Proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) ada 4 (empat)
tingkatan, sebagai berikut.
Tingkat I : Rapat Paripurna
Dalam rapat paripurna ini, apabila RUU itu datang dari pemerintah, maka pembicaraan pertama adalah pemerintah memberikan keterangan atau penjelasan mengenai rancangan uridang-undang (RUU) yang diajukannya itu. Apabila RUU itu yang mengajukan DPR, maka yang memberikan penjelasan adalah pihak DPR, dalam hal ini dapat disampaikan oleh pimpinan Komisi atau Rapat Gabungan Komisi atau Panitia Khusus.
Pembicaraan Tingkat II : Rapat Paripurna
·       RUU yang datang dari Pemerintah.
Apabila rancangan undang-undang (RUU) itu dari pemerintah, maka diadakan pemandanganumum oleh setiap fraksi di DPR terhadap rancangan urtdang- undang (RUU) tersebut. Setelah itu pemerintah menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum tersebut.
·         RUU yang datang dari DPR.
Apabila rancangan undang-undang (RUU) dari inisiatif DPR, maka diadakan tanggapan dari pemerintah terhadap rancangan undang­undang (RUU) tersebut. Setelah itu DPR menyampaikan jawaban dan penjelasan, dalam hal ini dapat disampaikan oleh pimpinan komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus atas nama DPR terhadap tanggapan pemerintah,
Pembicaraan Tingkat III : Rapat KomisifRapat Gabungan KomisifRapat Panitia Khusus
Semua rancangan undang-undang (RUU) dibahas secara keseluruhan mulai dari pembukaan, pasal-pasal, hingga bagian akhir rancangan undang-undang tersebut. Dalarn pernbicaraan tingkat III ini, dapat dilakukan pernbahasan secara bersarna antara DPR dan pernerintah, atau khusus oleh DPR saja.
Pembicaraan Tingkat IV : Rapat Paripurna
Pada pernbahasan rapat paripurna ini, yakni pada tingkat keernpat, antara lain disarnpaikan:
a)   laporan hasil pernbicaraan rapat tingkat rn, .
b) pendapat akhir dari rnasing-rnasing fraksi di DPR, apabila perlu disertai catatan penting tentang pendapat fraksi,
c) pengarnbilan keputusan, pernerintah diberi kesernpatan untuk rnenyarnpaikan sarnbutan terhadap pengarnbilan keputusan tersebut di atas.
4. Proses Pengesahan dan Pengundangan
RUU yang telah disetujui DPR oleh pimpinan DPR dikirirnkan kepada presiden rnelalui sekretariat negara untuk rnendapat pengesahan dari presiden. Setelah disahkan oleh presiden, rnaka RUU tersebut rnenjadi undang-undang, kernudian diundangkan oleh rnenteri sekretaris negara dan berlaku secara nasionaL
C.  Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Daerah
Peraturan daerah merupakan peraturan untuk rnelaksanakan aturan hukum di atasnya dan rnenampung kondisi khusus daerah yang bersangkutan. Sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda), terlebih dahulu diproses di lembaga legislatif daerah yakni di DPRD provinsi atau DPRD kabupaten atau kota.

Dalarn proses pernbuatan perda pertarna kali, gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk nendapatkan pengesahan dari DPRD 'provinsi, dan diajukan oleh bupati atau wali kota jika Raperda kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan dari DPRD kabupaten/kota. Raperda tersebut kemudian dibahas secara bersama-sama antara gubernur dan DPRD provinsi, atau antara bupati/wali kota bersama dengan DPRD kabupaten/kota. Selain itu di tingkat desa/kelurahan juga dimungkinkan dibuat aturan-aturan. Peraturan desa dibuat oleh lurah bersarna dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) atau badan yang setingkat. Tata cara pembuatan peraturan desa diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

sekian postingan dari gue.. sampai jumpa dipostingan selanjutnya
-
Wassalamu alaikum | salam BLogger

0 Response to "Rangkuman PKN kelas8 semester1"

Posting Komentar

Gambar tema oleh fpm. Diberdayakan oleh Blogger.